Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Diduga Saksi Berikan Keterangan Palsu, Korban akan Laporkan

×

Diduga Saksi Berikan Keterangan Palsu, Korban akan Laporkan

Sebarkan artikel ini

Views: 134

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eks, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara(IS) bersama istri Endang Kusuma Wati (ES)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

SG selaku korban mengatakan bahwa kesaksian Baihaqi menodai persidangan dengan memberikan keterngan palsu di hadapan majelis hakim.

“Baihaqi mengaku kenal sama korban(SG), dan secara mengejutkan juga, Baihaki yang tidak kenal berani SMS saya untuk meminta uang THR(Tunjangan hari raya) pada waktu ini,” terangnya kepada Japos.co. Sabtu (17/12).

Selain itu, menurutnya, Baihaki juga memberi kesaksian palsu terkait ada laporan Polda Jabar soal sengketa gedung, padahal Baihaki tidak mengetahui detail perkara, dan juga mengenai penggunaan uang yang masuk ke rekening BCA atas nama Sulaeman.

“Menurut kesaksian Baihaki aliran dana tersebut untuk biaya kampanye, sedangkan faktanya jadwal kampanye berakhir di bulan Juni dan pencoblosan pemilu di tanggal 9 Juli 2022,” ungkapnya,

“Adapun saksi yang di hadirkan kemarin Jumat,(16/12), sejumlah 6 orang ternyata yang hadir hanya 5 orang, saksi yang tidak hadir sodari Irawati Puspitasari, tidak mau hadir ke persidangan, diduga itu wanita simpanan, yang selalu dapat aliran dana setiap hari, dari rekening Bank BCA atas nama Sulaeman, saksi yang memberi keterangan palsu, tidak hanya itu jaksa telah benar memberi pertanyaan bahwa saksi Sri Sujatmoko terima transfer dari terdakwa(ES), sementara Hakim anggota Munte di duga menekan saksi Moko, untuk mengakui, bukti tanda tangan Terdakwa (ES),” pungkasnya (ASR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *