Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Sani: Harap Persetujuan Substansi Penuhi  Syarat Perda RTRW

×

Sani: Harap Persetujuan Substansi Penuhi  Syarat Perda RTRW

Sebarkan artikel ini

Views: 108

JAMBI, JAPOS.CO – Wakil Gubernur Jambi, H.Abdullah Sani,  mengharapkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI sebagai syarat dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jambi 2023-2043. Hal ini disampaikan Sani pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, bertempat di Le Meridien Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Alhamdulillah kita baru saja mengikuti rapat koordinasi berkenaan dengan rencana Perda Tata Ruang RTRW Provinsi Jambi, dimana ini merupakan proses tahap akhir karena sebelumnya kita sudah mendiskuiskan melalui tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hari ini kita kembali berdiskusi bersama yang dihadiri langsung Staf Ahli BPN, mudah-mudahan akan mendapatkan kesepakatan berupa persetujuan substansi yang menjadi bagian dari persyaratan dalam menetapkan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi 2023-2043,” papar Sani.

Sani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan rangkaian tahapan proses mulai dari penyusunan, pemenuhan persyaratan, dan kegiatan pendukung lainnya. Proses penyusunan ini memiliki kendala baik dari dinamika pembangunan termasuk kondisi Pandemi Covid-19.

“Berbagai kendala tersebut telah disikapi dengan langkah-langkah strategis percepatan penyelesaian sehingga penyusunan rancangan telah mampu secara substansi dan materi telah diselesaikan dengan dukungan stakeholder baik internal maupun eksternal,” ungkap Sani.

“Saya mengharapkan melalui rakor ini akan ada sebuah persetujuan dari pihak kementerian sebagai syarat pengesahan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi,” imbuh Sani.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,  memaparkan dasar Revisi RTRW Provinsi Jambi yaitu berdasarkan Undang Undang nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Batas Administrasi Wilayah, perubahan RTRW dan RPJMN 2020-2024, perubahan batas kawasan hutan, peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI), Rencana Pengembangan Infrastruktur, dan Kerentana Bencana.

Sekda mengatakan beberapa isu-isu sektoral dalam menyusun RTRW Provinsi Jambi yaitu ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kerawanan bencana, infrastruktur, perkembangan penduduk, ketimpangan antar wilayah dan ekonomi.

Sekda menjelaskan posisi geostrategis dan potensi strategis Provinsi Jambi berada Wilayah Kawasan Ujung Jabung di Pesisir Timur Provinsi Jambi merupakan bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terletak di ujung daratan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan/ALKI 1 dan jalur perdagangan internasional menuju Singapura dan kawasan Asia Barat dan Eropa.

“Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sebagai warisan budaya tangible dari abad 7-13 M dan Pemukiman Tradisional Budaya Melayu warisan budaya tangible dan intangible yang masih hidup sampai saat ini. Kawasan Percandian Muara jambi merupakan peninggalan Kerajaan Melayu Kuno, dan satu- satunya pusat peribadatan dari masa klasik Hindu Buddha (abad VII-XIII) yang terluas di Indonesia,” jelas Sekda.

Staff Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dwi Heryawan mengatakan seluruh Provinsi harus melakukan revisi Rancangan RTRW karena Provinsi sekarang ini harus mencakup wilayah darat dan laut. Sinergi antara daratan dan lautan harus terpadu, tidak ada lagi daratan untuk lindung dan lautan untuk budidaya sehingga pembangunan di Provinsi bisa berjalan dengan baik.

“Terkait dengan proses dan substansi, acara ini merupakan titik terakhir menuju ke peraturan daerah, dimana ini adalah satu step terakhir substansinya dengan kementerian dan lembaga yang ada di Pemerintah Pusat yang selanjutnya kita akan mengeluarkan persetujuan substansi sebagai dasar untuk menjadi Perda,” kata Dwi. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *