Views: 238
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan Eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dengan terdakwa Irfan Suryanagara(IS) bersama istri Endang kusuma Wati (ES) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jumat (16/12)
Beberapa saksi yang menghadiri persidangan seperti Fuad,hari punama dan Deo sebagai ASN di kantor Badan Pertanahan Nasional ,sementara Indra purnama dan Panji sebagai Wiraswasta.
Dalam keterangannya Fuad menjelaskan beberapa pertanyaan dari jaksa penuntut umum terkait proses pembuatan pembuatan sertifikat atas nama endang Kusumawati sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD provinsi Jawa Barat yang di gugat oleh saudara stelly karena ada dugaan penggelapan dan penipuan yang berdampak kerugian hingga mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Fuad menjelaskan dalam persidangannya kalau dirinya tidak tahu akan terjadi gugatan dalam pembuatan sertifikat di kelurahan pasir Kaliki dengan luas tanah hampir 1 hektar akan berdampak hukum dan sudah di lakukan penyitaan oleh pihak Bareskrim mabes Polri, karena tanah yang di bikinkan sertifikat atas nama Endang kusumawati Ada gugatan dari Stelly yang seharusnya menjadi pemilik tanah tersebut.
“Adapun permasalahan dari mulai proses sampai terbitnya sertifikat sebagai bukti kepemilikan tidak pernah ada gugatan,yang akhirnya setelah tanah tersebut yang atas nama sebagai terdakwa Endang Kusumawati setelah beberapa tahun baru muncul permasalah yang pada akhirnya saya dihadirkan dalam sidang ini sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh matan ketua DPRD Jawa Barat,” tandas Fuad .(ABK)