Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Ricuh, Constatering Lahan 1,300 Ha Akhirnya Dilaksanakan Oleh PN Siak

×

Ricuh, Constatering Lahan 1,300 Ha Akhirnya Dilaksanakan Oleh PN Siak

Sebarkan artikel ini

Views: 146

PEKANBARU, JAPOS.CO – Setelah beberapa kali gagal melaksanakan Constatering dan Eksekusi, hari ini PN Siak akhirnya telah melaksanakan Constatering (Pengukuran) atas lahan seluas 1.300 hektar di Desa Dayun Kabupaten Siak, Senin (12/12/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pantauan media di lokasi, situasi pelaksanaan Constatering hari ini berlangsung ricuh sebab mendapat aksi penolakan dan perlawanan dari masyarakat pemilik lahan. Selama ini rencana pelaksanaan Constatering dan Eksekusi menuai polemik, pasalnya masyarakat pemilik lahan yang telah bersertifikat menolak lahan mereka dieksekusi oleh PN Siak.

Terlihat LSM Perisai dan Ormas IPK bersama masyarakat memblokade jalan masuk menolak pihak PN yang akan melakukan constatering dan eksekusi lahan.

Situasi semakin memanas ketika pasukan Sabhara dan Brimob dari Polda Riau turun ke lokasi untuk lakukan pengamanan. Aksi saling dorong-dorongan tidak terhindarkan antara massa dan pasukan Kepolisian. Tak ayal, lempar-lemparan batu pun terjadi di tengah aksi tersebut.

Terlihat di lapangan sejumlah PJU Polda Riau, diantaranya Dir Samapta Kombes Faried, Karo OPS Kombes Kasero, Dansat Brimob Ronny, Dir Intel Kombes Pol Aris Prasetyo dan Kabid Propam Kombes Johanes Setiawan.

Terlihat beberapa orang massa menolak diamankan oleh pihak Kepolisian.

Terkait Constatering dan Eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak, sebelumnya Ketua LSM Perisai Sunardi sering  menyebutkan bahwa Constatering harus dikaji ulang. Menurutnya Constatering dan Eksekusi itu dilaksanakan di objek yang salah.

“Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di wilayah Kabupaten Siak untuk mengevaluasi kembali Constatering dan Eksekusi yang ditetapkan PN Siak. Masalahnya Constatering dan Eksekusi itu dilaksanakan di objek yang salah,” kata Sunardi.

Sunardi menjelaskan bahwa perkara perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

“Faktanya, lahan itu merupakan milik warga yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan,” terangnya.

Selain itu, sebut Sunardi, PT DSI yang mengklaim lahan sawit di Dayun dan telah beroperasi selama puluhan tahun, hingga detik ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“PT DSI selama beroperasi hingga saat ini tidak mengantongi atau tidak memiliki HGU, sehingga pelaku usaha perkebunan atas PT DSI tidak memiliki hak atas tanah untuk mengelola menjadi lahan perkebunan, usaha perkebunan yang dijalankan adalah ilegal,” tegas Sunardi.

“Banyak masyarakat yang terzalimi akibat keberadaan PT DSI, diantaranya Koperasi Sengkemang, masyarakat Mempura, masyarakat Kampung Tengah. Ada 11 desa yang terzalimi akibat keberadaan PT DSI yang tidak memiliki HGU, atau disebut disini adalah kebun ilegal,” jelasnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *