Views: 175
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Eks, katua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara(IS) bersama istri Endang kusuma Wati (ES), dengan agenda ketrangan saksi, Senin (12/12).
Saksi yang dihadirkan kehadapan majelis hakim yakni Angga, dalam keterangannya Angga menyampaikan terdakwa(IS), tinggal di setraduta setelah 2014, padahal menurut korban(SG),faktanya terdakwa sebelum turun jabatan menjadi wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa barat, sudah sering tinggal di setraduta, keterangan tersebut diduga bohong.
Selain itu, Angga juga mengaku selama menjadi ajudan tidak pernah tahu proses membangun villa, serta kebohongan tidak mengetahui lokasi SPBU, padahal dalam faktanya, Angga ini melekat sebagai ajudan terdakwa(IS), suka pergi kemana-mana mengawal korban, adapun agenda pertemuan melalui ajudan.
Sementara yang menjadi pertanyaan prihal keuangan yang masuk ke rek BCA atas nama Suherman, menurut keterangan Baihaqi dipakai untuk kepentingan kampanye, sedangkan menurut kesaksian Panji uang tersebut dipakai untuk perjalanan dinas.
Bahkan didalam persidangan korban IS menerangkan bahwa kesaksian Iskandar pun memberikan keterangan berbohong, saat itu Iskandar mengatakan tidak mengetahui data proyek tersebut, bahkan ia mengaku tahu dari penyidik saat di BAP.(ASR)