Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Saksi yang Dihadirkan Berbohong, Begini Faktanya

×

Saksi yang Dihadirkan Berbohong, Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini

Views: 107

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO -, Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembebasan lahan perumahan, dan SPBU, di wilayah Sukabumi, di daerah pasir ipis serta cijurey dll, yang di lakukan oleh Eks Ketua DPRD Provinsi jawa barat, Irfan Suryanagara bersama istri, kembali di gelar dengan No perkara, 912,913, di Pengadilan Negri (PN) Bale Bandung pada Jumat 9 Desember 2022

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sidang lanjutan kali ini  jaksa penuntut umum(JPU), menghadirkan 7 orang saksi Antara lain, Sendi Sulaeman, Aef saepurohman (Ajo), Baiqi, Panji, Angga, Susi, Ratih

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis hakim mempertanyakan mengenai kesaksian, atas pembelian lahan di daerah pasir ipis dan cijuray, Ajo menjelaskan betul yang mulia saya sebagai pelantara mencarikan lahan atas permintaan terdakwa(IS), dan yang jadi di beli ituh di daerah pasir ipis dan cijurey, Saksi Ajo pun mengakui tanah di Pasir ipis dan cijurey, di bayar  oleh korban dan di atas namakan pada sertifikat ke terdakwa Endang Kusumawati(ES), atas permintaan Terdakwa IS ke Sodara Ajo, Adapun sertifikat yang di urus sodara Ajo luasnya 1Ha dan yang luas nya, 1,4Ha di urus oleh sodara idod, dalam hal pembayaran nya Ajo di tanya Oleh Mejelis siapa yang bayar, tanah tersebut, dan saksi Ajo pun menjawab yang banyar adalah Terdakwa IS secara cass, dan pelunasan nya, di bayar secara transfer Oleh Stalli Ganda Wijaya dalam hal ini korban(SG)

Faktanya, saksi Ajo mengetahui Terdakwa(IS) membeli tanah di lokasi pasir ipis, cijurey dan di bayar oleh korban(SG).

Saksi yang berikut nya yang di tanya adalah Baihaki, di duga di ajarkan berbohong oleh terdakwa, dalam hal kesaksian nya saat di tanya apakah saudara saksi mengenal korban(SG) saksi menjawab mengenal yang mulia, saat terdakwa (IS) melaporkan pemilik gedung ke Polda Jabar, kaitan dengan pembatalan pembelian gedung,

“Faktanya, menurut korban(SG), Baihaki tidak tau kejadian yang sebenarnya karena Baihaki tidak berada di TKP,

Tidak hanya itu Baihaki juga berbohong di hadapan majelis, mengenai jawaban Baihaki terkait uang yang masuk ke rek atas nama Sulaeman, yang di kuasai oleh terdakwa(IS), terhitung dari 2014, Sampai 2021,  setelah di print out  oleh Sulaeman di thn 2021 untuk kepentingan penyidikan di situ muncul uang masuk lebih dari 5Milyar, dan Baihaqi membenarkan nya saya selalu menerima transfer dari terdakwa(IS), dari puluhan juta sampai ratusan juta untuk kampanye “sahabat Irfan Suryanagara(SIS) 2014, di Depok, cakap nya,

“Faktanya:Menurut korban(IS) Baihaki lagi-lagi memberi kesaksian bohong di hadapan majelis, karena jadwal kampanye bukan di bulan Oktober 2014

Korban(SG) pun,  menambahkan dalam pesan watshap kepada japos.co, kesaksian Susi irmayanti juga berbohong dalam memberi kesaksian nya,

Pasal yang dapat di kenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu nyaitu pasal 242 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, ditunjuk untuk itu, diancam dengan penjara paling lama 7 tahun,

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan hukuman atau tersangka, yang bersalah diancam dengan penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.(ASR)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *