Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Polres Mukomuko Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Tindak Pidana Korupsi PIID- PEL Desa Pasar Bantal

×

Polres Mukomuko Tetapkan Tersangka Kedua Kasus Tindak Pidana Korupsi PIID- PEL Desa Pasar Bantal

Sebarkan artikel ini

Views: 65

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu Kamis, 8 Desember 2022 kembali menetapkan satu tersangka lagi penambahan dari satu tersangka sebelum nya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, penambahan tersangka kedua merupakan hasil dari pengembangan polres Mukomuko yang didapat dari tersangka sebelumya bernama Agung Setiawan yang saat ini sudah menjadi tahanan Polres Mukomuko, dan berkas perkaranya nya seperti kita ketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH di Mapolres Mukomuko Kamis,(8/12) kemaren Sore.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kita melakukan penetapan tersangka kedua terhadap saudara Hengky Palendra berdasarkan hasil pengembangan dari saudara Agung Setiawan, dimana Hengky merupaka Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan, dan Kemitraan ( TPKK) Pengembangan Ekonomi Lokal (PEL) Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sampai Kapolres.

“Program PIID- PEL tersebut merupakan program dari kementerian desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi tahun Anggaran 2019 seperti di ketahui bahwa sebelumnya kita pernah menetapkan Agung Setiawan sebagai tersangka kemudian hari ini kita menetapkan Saudara Hengky Palendra menjadi tersangka posisinya adalah menjabat selaku ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan Kemitraan (TPKK), kemudian kita lakukan pemeriksaan dan kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Nuswanto.

“Adapun tindakan yang dilakukan nya adalah yang pertama membuat proposal atau ruk menggunakan uang yang diambil tapi tidak tercantum di dalam RAB, membeli mesin pengolah ikan, yang seharusnya berkapasitas 500 kg per jam namun yang terpasang hanya berkapasitas 200 kg per jam, kemudian yang ketiga perannya menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan, kemudian melakukan Farhat memalsu kan tanda tangan kuitansi, pajak juga tidak dibayarkan, kemudian setelah selesai kegiatan dilaksanakan tidak diserahkan namun untuk program PIID-PEL dikelola oleh saudara Hengky sendiri,” lanjutnya.

Dari tindakan yang dilakukan tersangka Hengky mengalami Kerugian Negara sebesar Rp 494.91.310 (Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah). Kita sudah lakukan upaya pengembalian kerugian keuangan negara ini sebesar Rp.159 juta ( Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Masih kata Kapolres” melihat dari Barang bukti nya berarti kita menduga motifnya berupa motif ekonomi sendiri terhadap yang bersangkutan. Oleh karena nya tersangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pembahasan pemberantasan tidak pidana korupsi Jonto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP kata Nuswanto.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa, Okumen RUK/ Proposal, Buku Petunjuk Tehnik Operasional, SK Bundes, SK Tim TPKK, Buku Rekening a.n TPKK, Dokumen Laporan Pertanggung Jawab Kegiatan (LPJK), serta Invoice dan nota pembelian barang, dan Bukti pencairan nggaran. Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Mukomuko Susilo, kita akan terus melakukan pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” imbuh Susilo.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *