Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

DPRD Lahirkan Ranperda Inisiatif Ketentraman dan Pendidikan

×

DPRD Lahirkan Ranperda Inisiatif Ketentraman dan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Views: 102

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Menjelang akhir tahun DPRD secara maraton melaksanakan tugasnya selaku wakil rakyat, program kerja Legislatif dilaksanakan pada sidang Paripurna selama tiga hari berturut- turut, dimulai sejak Senin – Rabu ( 05 – 07 /12-2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi hantarkan dua ranperda inisiatif pada Senin 05/12. Dua Ranperda  masing-masing terkait Ketentraman dan Ketertiban umum serta  Ranperda Penyelenggaraan pendidikan.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dua Ranperda merupakan inisiatif DPRD telah masuk pada  propemperda DPRD Bukittinggi tahun 2022.

Bukittinggi, sebelumnya sudah memiliki Perda tentang Trantibum dan Pendidikan. Namun, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi di masyarakat seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, disamping maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait dengan kewenangan melalui usulan Raperda baru,” tegas Beny.

Juru bicara DPRD Bukittinggi, Alizarman, Kota Bukittinggi  memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selama  tujuh tahun pelaksanaan, ditemukan masih kurang kesadaran masyarakat  mematuhi dan mentaati peraturan daerah.

Kesadaran, menjadi salah satu faktor utama dalam berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu peraturan daerah. Untuk itu butuh pengkajian kembali dan DPRD mengusulkan untuk penyempurnaan terhadap perda yang dimaksud dengan membuat ranperda baru.

“Ranperda ketentraman dan ketertiban umum , disusun berdasarkan pada asas keadilan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, partisipatif, keseimbangan dan kepastian hukum,” urainya.

Tujuanya dengan pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum dimaksudkan untuk menciptakan ketenteraman dan kenyamanan ditengah masyarakat. Menumbuhkan budaya tertib hukum pada Masyarakat, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggaran tindakan untuk menjamin Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah.

Menjamin pelaksanaan penegakan hukum Ketenteraman dan Ketertiban Umum memperhatikan nilai hak asasi manusia.

Terkait ranperda penyelenggaraan pendidikan, Alizarman, sebelumnya Bukittinggi memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. DPRD mengusulkan untuk dikaji kembali karena menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan, penyelenggaraan Pendidikan merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan termasuk urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Ada 5 hal, yang utama  harus dikelola  pemerintah daerah, yakni manajemen pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan tentang penyelenggaraan pendidikan, bahasa dan sastra. Melalui usulan DPRD  nantinya Raperda akan mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan  meliputi kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban. Para pihak terkait, pengelolaan pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan non formal dan pendidikan informal, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa dan sastra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan , peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan pendidikan,” timpalnya.

“Usulan Ranperda inisiatif , akan dikaji dan dibahas  Pemerintah Daerah,  selanjutnya disampaikan tanggapan wali kota, atas hantaran dua ranperda,” tambah Beny. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *