Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Tersandung Korupsi Bansos BPNT, Kejari Mukomuko Baru Tetapkan 3 Tersangka

×

Tersandung Korupsi Bansos BPNT, Kejari Mukomuko Baru Tetapkan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Views: 166

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Tindak lanjut Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sehingga merugikan negara hingga Rp 1 miliar lebih terus berproses. Senin (5/12), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah memanggil tiga orang tersangka yakni inisial Y berperan sebagai Koordinator daerah (Korda), N tenaga kesejahteraan sosial kecamatan wilayah Kecamatan Air Manjuto dan S pendamping wilayah Kecamatan Penarik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga tersangka diperiksa di mulai sekitar pukul 10.30 WIB.Setelah dilakukan pemeriksaan berjam- jam lama nya dan didampingi penasihat hukum hingga pukul 19.00 WIB tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan.”Tiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Dititipkan di sel tahanan Mapolres Mukomuko,”tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Rahman Malik Hakim SH MH.

Ditahannya ketiga tersangka, jelas Kasi Pidsus, agar proses penyidikan lebih cepat hingga nantinya segera mungkin pula dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Kita siapkan dulu dokumen-dokumennya. Jika sudah selesai akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,”katanya. Ia juga menyampaikan ketiga tersangka dalam perkara ini diduga kuat dalam penyaluran bansos tersebut secara bersama mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara.

“Selain audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu yang memastikan ada kerugian negara. Penyidik juga diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti lainnya. Bahwa perkara ini diindikasi kuat merugikan negara dan dalam pelaksanaannya menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

“Ditanya apakah bakal ada tersangka lainnya. Kasi Pidsus mengaku tidak menutup kemungkinan bertambah. Perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko, ini  penyaluran pada September 2019 sampai September 2021. Dengan nilai bansos mencapai Rp 40 miliaran. Sebelumnya penyidik juga menyampaikan, penyaluran BPNT selama dua tahun itu diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak terkait dalam perkara Bansos BPNT itu juga diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-Warung.

“Selanjutnya barang-barang seperti telor, beras dan lainnya disalurkan ke penerima BPNT di daerah ini. Di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang berkaitan dengan penyaluran Bansos BPNT tersebut.

Ditanya bagaimana dengan saksi lainnya termasuk adik bupati Mukomuko yang telah diperiksa dua kali sebagai saksi. Kajari menambahkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya.”Untuk tersangka lainnya belum kami tetapkan. Tapi tidak menutup kemungkinan bertambah. Dan akan melihat lebih jauh fakta- fakta di persidangan nantinya,” ungkapnya.

Diketahui pula sebelum 3 tersangka ini dilakukan penahanan. Tiga orang saksi diperiksa yakni inisial S yang di ketahui adik Bupati Mukomuko saat ini, SU staf Dinsos  Mukomuko dan Si mantan Kadis Sosial Kabupaten Mukomuko.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *