Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Kadis Sosnaker Padangpanjang Bungkam, Pendataan dan Penentuan Penerima Program PKH Tidak Transparan

×

Kadis Sosnaker Padangpanjang Bungkam, Pendataan dan Penentuan Penerima Program PKH Tidak Transparan

Sebarkan artikel ini

Views: 80

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Program keluarga harapan yang lazim disebut PKH, adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat yang di berikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Program keluarga harapan tersebut merujuk ke Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016, tentang indeks dan komponen bantuan sosial program keluarga harapan tahun 2017.

Namun sangat disayangkan, program positif yang bertujuan untuk mengatasi dan mengurangi jumlah  kemiskinan, menyisakan cerita duka dan sedih dari seorang nenek Zainar di RT. 12 No 68, Kelurahan Kampung Manggis  Kecamatan Padangpanjang Barat Kota Padangpanjang Sumbar.

Penelusuran JAPOS.CO, berdasarkan kartu keluarga sejahtera yang dimiliki oleh Zulkifli sejak 1Januari 2018 sampai dengan masa berlakunya 1Januari 2023. Karena Zainar (84 thn)  diwakili anak satu-satunya Zulkifli  terdaftar sebagai Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH).

“Selang waktu berjalan mulai 1 September 2020, Zulkifli (Zainar-red) tidak lagi terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan karena terikat aturan yang menjelaskan, “Lansia tunggal tidak boleh menerima bantuan program PKH’, kata Zulkifli.

Disampaikan Zulkifli,” saya sudah berulangkali mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Padangpanjang untuk menanyakan langsung tentang terhentinya bantuan program PKH. Namun selalu kandas dengan jawaban salah seorang petugas yang tidak masuk akal, kalau lansia tunggal tidak diberi bantuan lagi.

“Sementara sejak 1 Januari 2018 sampai dengan Agustus 2020 saya masih terdaftar dan menerima manfaat program keluarga harapan. Selanjutnya mulai tanggal 1 September 2020 sampai sekarang ini saya tidak lagi menerima program bantuan PKH tersebut. Koordinator atau tim pendamping program PKH pun tidak ada yang memberikan informasi dan arahan kepada saya,” ungkapnya.

“Padahal banyak lagi di sekitar sini lansia tunggal bersama ibunya menerima bantuan program PKH, tetapi kenapa ibu saya terhenti,” ujar Zulkifli (27/11/2022).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan JAPOS.CO, Zulkfli (Zainar-red), masih mendapatkan bantuan program PKH sampai bulan September 2020, sementara jawaban dari Kadis Sosnaker Padangpanjang, kalau program PKH untuk Zulkifli (Zainar-red) terhenti sejak tahun 2019.

Terpisah, Kadis Sosnaker kota Padangpanjang Osman Bin Nur, saat dikonfirmasi terkait terhentinya program PKH atas nama Zulkifli tersebut melalui selulernya menjawab, “saya mau rapat pak, beliau (Zainar-red) sudah tidak menerima PKH sejak tahun 2019, karena terikat aturan yg tidak membolehkan adanya lansia tunggal pada saat itu. Sewaktu validasi lansia asesment bulan lalu, beliau di masukkan sebagai calon penerima bantuan lansia dari Kementerian sosial, berupa alat dan sembako,” jawab singkat Osman, Selasa(27/11/2022).

Ketika diajukan pertanyaan lagi tentang aturan dari mana lansia tidak boleh menerima program PKH, berapa jumlah warga Padangpanjang yang terhenti menerima program PKH tersebut, dan siapa warga pengantinya, hingga berita ini tayang, Osman Bin Nur tidak menjawab. (D/H).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *