Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Sidang Pidana Tipikor Dua Terdakwa Dihadirkan

×

Sidang Pidana Tipikor Dua Terdakwa Dihadirkan

Sebarkan artikel ini

Views: 132

BELITUNG, JAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung membacakan dakwaan Perkara Tipikor kasus pengadaan jasa konsultan pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kedua tersangka dugaan korupsi SMPN 8 Tanjungpandan pada Dindikbud Kabupaten Belitung Propinsi Kep. Babel TA 2020 adalah Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri, SPd I Bin Larisa, Senin (28/11) bertempat di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Pangkalpinang, JPU Kejaksaan Negeri Belitung Alfriwan Putra SH dan Wildan A Rosyid. SH, melaksanakan Sidang Perkara PDS-03/L.9.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.
“Terdakwa Ir Suardi Bin H Landreng dan Terdakwa Juhri SPd I Bin Larisa, hadir dalam sidang melalui sarana video conference dengan aplikasi Zoom di Kejaksaan Negeri Belitung,” tegas Kasi Intelijen Kejari Belitung, MTR Anggoro SH melalui Siaran Pers, Selasa (29/11).
Ketua Majelis Hakim Hirmawan Agung Wicaksono, SH MH dengan anggota Iwan Gunawan, SH MH Mhd. Takdir, SH MH dengan JPU Alfriwan Putra, SH. dan Wildan A Rosyid, SH., serta Penasihat Hukum Heriyanto SH MH, melaksanakan sidang secara langsung (offline) di Pengadilan Tipikor tersebut.
Dalam Dakwaannya, JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang dilanjutkan Senin (05/12) membaca/menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum kedua terdakwa tersebut, agenda Pemeriksaan Saksi.
“JPU menghadirkan kembali terdakwa beserta saksi serta barang bukti,” pungkasnya.
Dari data yang dihimpun Japos.co menyebutkan terdakwa Ir. Suardi Bin H Landreng sebagai konsultan pelaksana kegiatan berasal dari Bandung dan Terdakwa Juhri, SPd I Bin Larisa, mantan Sekdis Dindikbud sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan saksi lainnya diantaranya Pengguna Anggaran (PA) pada dinas tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp. 134 juta. (Yustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *