Views: 174
PEKANBARU, JAPOS.CO – Agenda Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Ha di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak yang harusnya dilaksanakan Senin (28/11/2022) kembali dibatalkan oleh PN Siak pasalnya dikuatirkan demo dan aksi pemblokiran jalan akan berdampak pada persiapan pelaksanaan event Tour de Siak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH didampingi perwakilan warga Desa Dayun yang berkumpul di lokasi yang akan dilakukan Constatering.senin (28/11)
“Sebagaimana yang sudah dijadwalkan oleh PN Siak, seharusnya hari ini tanggal 28 November 2022 akan dilaksanakan Constatering dan Eksekusi lahan. Agenda tersebut ternyata dibatalkan atau ditunda dikarenakan berdekatan dengan event Tour De Siak di Kabupaten Siak yang saat ini menjadi pusat perhatian di kalangan Nasional.
Kami, DPP LSM Perisai Riau yang mewakili masyarakat pemilik Surat Tanah atau Sertifikat Hak Milik terhadap lokasi yang menjadi objek sasaran agenda Constatering dan Eksekusi, tentunya kami mempertanyakan kepada PN Siak lahan mana yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi karena semua lahan tersebut adalah lahan yang memiliki Sertifikat yang telah diakui sah oleh Negara.
Kami menyampaikan bahwa terhadap Koordinat sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali itu di dalamnya ada Sertifikat Hak Milik yang merupakan milik perorangan yang tidak ada masuk di dalam hal putusan.
“Tadi kami bertatap muka secara langsung dengan 4 orang perwakilan dari PN Siak. Tadi disampaikan oleh pihak PN Siak agar kami meminta penegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang adanya pelepasan kawasan yang diberikan kepada PT. DSI. Penegasan dimaksud adalah di dalam pelepasan kawasan itu ada hak orang lain. Apabila KLHK bisa memberikan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan ini maka PN akan mengkaji ulang terhadap Constatering dan Eksekusi,” sebut Sunardi .
“Kami sangat berharap kepada pihak pemerintah terkait yakni Bupati Siak agar bersedia memfasilitasi masyarakat untuk dapat bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara langsung supaya status hukum kepemilikan warga ini tidak terombang-ambing dengan kehadiran PT DSI ini.
“Selain tanah sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, masih banyak warga di dalamnya memiliki SKT, SKGR dan itu sudah menjadi lahan garapan warga, ini yang menjadi incaran PT. DSI. Banyak lahan warga yang bermasalah dengan PT.DSI, padahal mereka ini sudah punya surat dari awal jauh sebelum PT.DSI beroperasi di sana. Ini yang disayangkan, perusahaan ini (PT.DSI) hanya berpatokan dengan Pelepasan Kawasan. Ingat, di dalam pelepasan kawasan itu jelas-jelas di dalamnya banyak lahan garapan milik warga dan statusnya juga jelas,” paparnya lagi.
“Kalau menurut kami, PT.DSI seharusnya tidak serta merta mengambil hak-hak yang menjadi hak orang lain. Silahkanlah ikuti prosedur. Di dalam Inventarisasi lahan yang pernah dilakukan oleh pihak pemerintah terkait, bahwa atas nama PT.DSI sudah didapati lahan seluas 750 Ha. Coba dikaji ulang lagi, bahwa di lahan yang dia maksudkan terhadap izin lokasi yang diberikan seluas 8.000 Ha itu di dalamnya hampir penuh lahan milik warga yang sudah digarap,” terang Ketua LSM Perisai ini.
Dikatakannya lagi, tanggapan dari pihak PN Siak hari ini agar masyarakat melakukan upaya hukum, selain itu coba dilakukan mediasi pertemuan antara pihak Bupati Siak dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan kita selaku warga, tujuannya untuk mempertanyakan kejelasan tentang pelepasan kawasan.
“Tadi tidak disampaikan secara langsung sampai kapan penundaan ini, yang jelas warga sebagai pemilik lahan/kebun yang memiliki surat yang sah dan pastilah akan tetap mempertahankan haknya. Agenda Constatering dan Eksekusi masih mendapat penolakan dari warga,” tegas Sunardi.
“Kepada Bupati Siak, bantu kami masyarakat Bapak untuk menghadirkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bisa mempertegas tentang pelepasan kawasan tersebut,” tutupnya. (AH)