Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

DAK Fisik Pembangunan SMPN I Kabupaten Jombang Senilai Rp 1,4 Milyar Diduga Menyimpang

×

DAK Fisik Pembangunan SMPN I Kabupaten Jombang Senilai Rp 1,4 Milyar Diduga Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Views: 72

JOMBANG, JAPOS.CO – Pembangunan fasilitas umum yang diperuntukan gedung sekolah, pemerintah menganggarkan sebesar Rp.1, 4 Milyar melalui satker Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti hal, DAK Fisik senilai Rp. 1,4 milyar digelontorkan untuk pembangunan gedung SMPN 1 Kabupaten Jombang di Jl Pattimura 63, dengan kontrak No.027/2355.2/415.16/2022 tertanggal 10 Juni.

Hasil investigasi dilapangan, ditemukan yang diduga banyak penyimpangan dalam pembangunan, sehingga melawan hukum akan kualitas dan kuantitas, indikasi penyalahgunaan jabatan di dalam pekerjaan.

Akan hal tersebut, melayangkan surat konfirmasi dengan nomor surat 019-009/SKK-WAR/HJP-JAPOS/XI.2022 tertanggal 7 Oktober.

Terlampir indikasi disertai bukti kondisi lapangan sebagai berikut: 1.SMK3 dan APD terapan pada pekerja tidak terlaksana, 2.penggunaan material seperti Pasir,koral dan semen kwalitas rendah, 3.Besi kolom utama kondisi dicampur ukurannya pemakaian kedalaman pasangan Strous kurang dari 9 meter, 4.Jarak pemasangan Ring lebih dari 15cm, 5.Tanah bekas galian tidak dibuang keluar lokasi kerja, 6.Saat melakukan pembuatan cor beton tidak perhatikan perbandingan campuran nampak komposisi 1pc:2krl : 13 Ps juga tanpa pemakaian kubus slam, 7.Alat bantu kerja pemakaian Arus listrik mengambil dari fasilitas sekolahan tidak terlihat mesin genzet, 8.Cetakan bekesting kurang Rapat banyak terjadi kebocoron.

Namun hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi tersebut belum ada tanggapan.

Sementara, Drs ZAINAL ABIDIN ST MT selaku pemerhati kebijakan publik berjanji hingga massa selesainya pemeliharaan dan lunasnya pembayaran sesuai progres akan melakukan langkah normatif.

“Kita akan melayangkan surat ke Inspektorat hingga pengaduan ke APH atas dugaan penyimpangan Anggaran DAK fisik dalam pembangunan di bidang kualifikasi BG007,” terangnya.

Menurutnya, dalam pembangunan gedung pemerintah tertuang banyak ketentuan yang harus di taati secara terintegritas.

“Bahan material keseluruhan berlogo SNI mutu harus kuat agar tidak terjadi kegagalan kontruksi, apalagi pada item struktur harus potensi kuat hingga diatas umur 2 tahun,” tutupnya.(junn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 74 SUKABUMI, JAPOS.CO – Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar Halal bihalal, Rabu (24/04/2024) di gedung dakwah islamic center Jl Raya Cisaat dibuka dengan membacakan Ratib yang di pimpinan…