Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejari Kabupaten Bandung Tahan Kepala Desa Mekar Wangi

×

Kejari Kabupaten Bandung Tahan Kepala Desa Mekar Wangi

Sebarkan artikel ini

Views: 161

KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 Jam lebih Jaksa penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bandung akhirnya melakukan penahanan terhadap YS Kepala Desa Mekar Wangi Kec.Lembang Bandung Barat, Kamis 24/11.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

YS ditahan dalam perkara penyalahgunaan wewenang, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 8 Undang-undang No.31 Tahun 1999.

Kasi Intelijen Mumuh Ardiyansyah, SH mengatakan kepada Japos.co, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : PRINT-01/M.2.19/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022, dan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor : TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September atas inisial tersangka YS.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa oleh Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak tahun 2019 -2025

Tersangka YS pada masa jabatannya yaitu pada tanggal 07 Mei 2021 selaku Kepala Desa telah menggandakan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatas berdiri kantor desa Mekarwangi yaitu Sertifikat Nomor 1324 berada di blok Sindang waras atas nama Edi Permadi, CS dengan luas 2.500m2.

Untuk kepentingan peminjaman uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Sdr. Christ Firman, peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 07 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman.

Tanah desa tersebut merupakan hibah dari Ahli Waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Sdr Edi Permadi (selaku kuasa waris) kepada pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang pada tanggal 08 Februari 2012 yang dibuat surat Pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa mekarwangi yang ditandatangani oleh ahli waris dan Kepala Desa,

Yang pada saat ini telah berdiri kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa;

Berdasarkan Perhitungan dari BPN Kabuopaten Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut Rp. 2.000.000,- per meter.

Selama menjalani pemeriksaan tersangka YS didampingi oleh Penasehat Hukum Subet Siregar, SH, YS ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nomor Print : T-01/O.2.19/F.1/11/2022 tanggal 24 November 2022, untuk penahanan selama 20 (dua puluh hari) di LP Narkotika Klas IIA Jelekong.(Hendri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *