Views: 106
BANTEN, JAPOS.CO – Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan keterbukaan informasi publik telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan dan dilaksanakan badan publik. Hal itu merupakan upaya melibatkan publik dalam pembangunan daerah.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, patuhi dan kita laksanakan. Serta sebagai salah satu upaya pembangunan daerah,” ungkap Al Muktabar usai menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2022, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (23/11/2022).
Dikatakan, Keterbukaan Informasi dapat dimaknai dan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan, sehingga publik dapat mengetahui dan merespon sesuatu hal.
“Memaknai keterbukaan informasi ini, kita memposisikan publik sebagai pengawasan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan,” katanya.
Al Muktabar juga menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya untuk menuju beberapa hal yang terkait dengan agenda keterbukaan informasi publik.
“Mudah-mudahan ini satu komunikasi yang baik dengan publik, sehingga dengan komunikasi yang baik dapat diformulasikan dengan baik juga,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan pihaknya telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap 111 Badan Publik yang ada di Provinsi Banten terdiri dari 39 OPD, 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 25 Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal, 27 BUMD dan 12 Partai Politik (Parpol) Tingkat Provinsi.
Dimana dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut menghasilkan 30 Badan Publik Meraih Kualifikasi Informatif, 1 Badan Publik Meraih Kualifikasi Menuju Informatif, dan 27 Badan Publik Meraih Kualifikasi Cukup Informatif.
“Indikator yang paling penting bagi Komisi Informasi itu ada 4 indikator, pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” ujarnya.
“Hal itu penting, karena salah satu proses untuk pengambilan kebijakan publik itu harus disampaikan kepada masyarakat,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro mengatakan keterbukaan informasi publik sangat memiliki keterkaitan dengan beberapa hal, diantara indeks demokrasi dan lainnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2022 terdiri dari penganugerahan kategori life achievement award, kategori dalam upaya perbaikan keterbukaan informasi publik baik lembaga non struktur/vertikal, OPD dan BUMD.
Selanjutnya, kategori informatif dan cukup informatif Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kategori informatif, menuju informatif dan cukup informatif bagi OPD di lingkungan Provinsi Banten. Serta kategori pendorong keterbukaan informasi pada Partai Politik tingkat Provinsi Banten.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga diberikannya Piala Gubernur Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022, adapun yang menerima Piala Gubernur Keterbukaan Informasi tersebut diantaranya Pemerintah Kabupaten Tangerang, BPKAD Provinsi Banten, KPU Banten dan Jamkrida Banten.
(Yan/Adpim)