Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

LSM Perisai Dukung Kejati Riau Usut Kasus Dugaan Suap 7 Milyar Bos PT DSI

×

LSM Perisai Dukung Kejati Riau Usut Kasus Dugaan Suap 7 Milyar Bos PT DSI

Sebarkan artikel ini

Views: 54

PEKANBARU, JAPOS.CO – Puluhan massa yang tergabung bersama DPP LSM Perisai Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (24/11/2022) pagi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam aksi itu, mereka menyatakan sikap mendukung Kejati Riau mengusut tuntas kasus dugaan suap senilai Rp 7 miliar yang dilakukan M yang merupakan pemilik PT Duta Swakarya Indah (DSI) terhadap pelaksana eksekusi.

Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH mengatakan, diduga uang itu akan digunakan sebagai kompensasi pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

“Kita menyikapi adanya laporan terkait dugaan suap sejumlah Rp7 miliar yang agendanya diduga akan diberikan sebagai hadiah untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi atas putusan yang berkekuatan hukum tetap apabila berhasil melakukan eksekusi, dan Alhamdulillah proses laporan tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau ditindaklanjuti dan diberikan atensi sebaik mungkin,” kata Sunardi.

Katanya lagi, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen pendukung untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan beberapa waktu lalu. Diantara dokumen pendukung itu ada pendapat dari ahli hukum Dr Robintan Sulaiman SH MH.

Sebut Sunardi, PT DSI yang mengklaim lahan sawit di Dayun dan telah beroperasi selama puluhan tahun, hingga detik ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“PT DSI selama beroperasi hingga saat ini tidak mengantongi atau tidak memiliki HGU, sehingga pelaku usaha perkebunan atas PT DSI tidak memiliki hak atas tanah untuk mengelola menjadi lahan perkebunan, usaha perkebunan yang dijalankan adalah ilegal,” beber Sunardi.

Dijelaskannya, pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk membongkar bangunan dan benda-benda serta tanaman lainnya dan tanah itu diserahkan kepada negara yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

“Banyak masyarakat yang terzalimi akibat keberadaan PT DSI, diantaranya Koperasi Sengkemang, masyarakat Mempura, masyarakat Kampung Tengah. Ada 11 desa yang terzalimi akibat keberadaan PT DSI yang tidak memiliki HGU, atau disebut disini adalah kebun ilegal,” ungkapnya.

Untuk itu, ia minta dengan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejati Riau agar benar-benar mengusut tuntas perusahaan yang bermasalah di Riau, karena hal ini jelas sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sekitar.

Harapannya, Kejati Riau selalu konsisten dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi. Apresiasi yang cukup tinggi juga diberikan kepada Kajati Riau Dr Supardi dan Kejaksaan Agung RI yang telah mengemban amanah dengan baik.

Menanggapi pernyataan sikap dan dukungan dari DPP LSM Perisai Riau, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas aksi damai dan penyerahan dokumen pendukung terkait kasus dugaan suap yang dilaporkan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan, dukungan kepada pimpinan kami Dr Supardi dari LSM Perisai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.

Untuk itu, Kejati Riau menerima pernyataan sikap, dokumen pendukung dan data-data tambahan yang diserahkan.

“Kami minta perwakilan untuk menyerahkan langsung ke PTSP. Disana nanti akan diproses dan diserahkan kepada pimpinan (Kajati Riau),” tutupnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *