Views: 280
JAMBI, JAPOS.CO – Tim Polhut KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari di Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi diduga temukan titik koordinat hutan HP ditengah-tengah perkebunan sawit corporate, Selasa (22/11).
Dalam patroli Polhut KPHP Hermanto, Kusworo dan Jamaris didampingi lembaga dan beberapa awak media.
“Hari ini Tim patroli kami telah menemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan hutan HP, berada di dalam areal perkebunan sawit milik PT APL,” papar Hermanto.
Lanjut Hermanto, titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit corporate, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT APL, sehingga ada dugaan pengrusakan hutan HP di sini, tapi untuk kepastianya, tim akan adakan penelitian ulang nanti.
“Ada undang undang yang mengatur tentang kerusakan hutan tersebut yaitu UU No 18 Tahun 2013, yang bisa menjerat,” terang Hermanto.
Hal senada disampikan Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi menyatakan jika terbukti ada pelanggaran UU No 18 Tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dari maka itu, kita akan pertanyakan sangsi pidananya nanti kepada yang berkompeten.
Menurut Darmawan, Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.
‘Dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat,” jelasnya.
“Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial,” ungkapnya.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman.
“Maksud dan tujuan meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang,” kata Darmawan.
Jadi, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan diperuntukan kepada corporate.
“Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batang Hari Provinsi Jambi, diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sangsi yang maksimal,” pungkas Hermanto.(Rizal)