Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

DPMPPA Kota Pekalongan Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Untuk ASN

×

DPMPPA Kota Pekalongan Gelar Pelatihan Manajemen Kasus Untuk ASN

Sebarkan artikel ini

Views: 93

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Pekalongan menggelar Pelatihan Manajemen Kasus di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (21/11/2022). Kegiatan ini untuk membekali PNS di kelurahan dan kecamatan se-Kota Pekalongan tentang manajemen kasus.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin STP hadir memberikan pengarahan kepada para peserta pelatihan. “Alhamdulillah di Kota Pekalongan sudah ada satgas penanganan kekerasan pada anak dan perempuan, jadi dengan ditambahi pelatihan penanganan kasus ini semoga keahlian mereka di bidang tersebut semakin meningkat,” tutur Salahudin.

Dikatakan Salahudin, DPMPPA Kota Pekalongan diharapkan dapat menindaklanjuti kegiatan ini dengan melakukan kunjungan ke daerah yang penanganan kasusnya sudah bagus, sehingga di Kota Pekalongan ada peningkatan dalam penanganan sebuah kasus. “Memang persentase kasus kekerasan pada anak dan perempuan ini persentasenya kecil, ada pula kekerasan perempuan kepada laki-laki seperti kekerasan verbal. Namun kami selalu berharap penanganan kasus di Kota Pekalongan dilakukan secara tepat,” tandas Salahudin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nur Agustina SPSi MM menjelaskan bahwa pelatihan ini rangkaian kegiatan DPMPPA di akhir tahun. Pelatihan manajemen kasus dilakukan karena seringkali teman-teman di kelurahan dan kecamatan merasa kebingungan saat ada pengaduan kasus yang terjadi. “Kami berharap jika ada pengaduan kasus teman-teman di kelurahan atau di kecamatan mampu memanajemen kasus agar dapat dikoordinasikan, disinergikan, dan dikolaborasikan sehingga layanan kepada klien dan keluarga tersebut memuaskan, komprehensif, kompeten, efektif, dan efisien, ” jelas Agustin.

Menurut Agustin teman-teman perlu pemahaman kasus yang masuk sehingga dapat diselesaikan secara tuntas sekaligus pihak-pihak mana saja yang bisa mereka libatkan. “Semoga satgas perlindungan perempuan dan anak di kelurahan dan kecamatan dapat optimal melayani masyarakat,” tukas Agustin.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *