Views: 507
TANGERANG, JAPOS.CO – Dunia pendidikan banyak dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi meski caranya melanggar hukum atau aturan yang berlaku,
Seperti penelusuran japos.co di wilayah kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tepat di SMPN 1 Sindang Jaya diduga telah melakukan jual beli seragam untuk peserta didik baru dimana orang tua siswa-siswi harus merogoh kantong untuk membeli seragam anaknya.
Menurut orang tua siswa yang enggan disebut namanya (15/11) menuturkan bahwa dirinya merasa keberatan membayar Rp.400ribu. “Saya ini hanya berprofesi sebagai kuli tani buat makan sehari-harinya saja udah susah,” ucap sumber dengan singkat.
Perlu diketahui sudah jelas tertuang dalam Permendikbud 1 tahun 2021 pasal 27 ada larangan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB jika melanggar dikenakan sangsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku selain itu juga pasal 4 peraturan Mendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam bagi peserta didik jenjang sekolah dasar dan menengah pengadaan seragam diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik, serta pengadaan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Dalam hal ini pihak sekolah tidak mengindahkan aturan tersebut sehingga membuat pungutan pakaian seragam Dengan alasan koperasi yang mengelola.
Ketika hal dikonfirmasi kepala sekolah yang dijabat Didi Kuryadi menurut salah satu guru mengatakan kepala sekolah tidak berada di kantornya.(BS).