Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJambiSUMATERA

Diduga DLH Batang Hari Main Mata, Jatuhkan Sangsi Kurang Maksimal

×

Diduga DLH Batang Hari Main Mata, Jatuhkan Sangsi Kurang Maksimal

Sebarkan artikel ini

Views: 44

JAMBI, JAPOS .CO – Turunnya tim DLH Kabupaten Batang Hari ke kolam limbah dan Sungai Geger di areal PT Adimulya Palmo Lestari di Desa Peninjawan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, baru-baru ini terkesan kurang ojektif dan memuaskan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut di sampaikan Darmawan, warga Desa Peninjawan kepada Awak media, yang notabene sebagai anggota LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi.

Menurut Darmawan, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT APL, baku mutu COD diatas ambang batas.

Standar baku mutu kandungan COD menurut Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab DLH Batang Hari, baku mutu COD nya dari  limbah cair PT APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang sedemikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, diduga main mata,” kata darmawan.

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjawan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sangsi, sehingga diduga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

Menurut Darmawan, DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.

“Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap  Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini, yang diduga telah merusak lingkungan alam Jambi ini,” papar Darmawan.

“Kami mencurigai, pengelolaan kolam limbah PT APL selama ini diduga tidak sesuai SOP,” pungkas Darmawan.

Pjs Kadis LH Batang Hari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP kepada awak media melalui telepon seluler mengatakan, sangsi yang diberikan kepada PT.APL sudah sesuai.

Menurut Kabid Billy, PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT.APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa menberikan jawaban, Bili hanya mengatakan, nanti pihak APL yang akan menjelaskan.(Rizal)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *