Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Pemkot Dorong Pelaku Usaha Mematuhi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

×

Pemkot Dorong Pelaku Usaha Mematuhi Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko

Sebarkan artikel ini

Views: 81

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Seiring adanya peningkatan pelayanan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan,

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kemudahan-kemudahan pengurusan perizinan untuk pelaku usaha pemkot selalu berupaya untuk menyederhanakan melalui adanya layanan online New Sakpore,OSSBA ,Lakon Perizinan dan Lakon Konsultasi LKPM. Hal tersebut sebagai upaya untuk memudahkan para pelaku usaha untuk menanamkan modal di Kota Pekalongan.

Menurut Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menjelaskan bahwa, salah satu pelayanan publik yang saat ini menjadi fokus perhatian pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah adalah pelayanan di bidang perizinan atau yang biasa disebut PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

Berbagai upaya untuk peningkatan pelayanan perizinan telah dilakukan. Berbagai kebijakan dalam bentuk peraturan guna penyederhanaan pelayanan perizinan yang memudahkan juga telah digulirkan.

“Yang Saya sampaikan saat ini sudah ada pelayanan perizinan berbasis resiko. Sebenarnya, Kota Pekalongan ini masih dilirik oleh beberapa investor baik sektor perhotelan, pusat perbelanjaan seperti mall, industri, dan sebagainya,” ucapnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2022, berlangsung di Hotel Santika Pekalongan, Selasa (15/11/2022).

Kendati demikian, Aaf menilai, masih ada kendala tentang aturan-aturan dari Pemerintah Pusat. Dimana, Kota Pekalongan ini luasannya kecil, banyak tanah yang sudah mangkrak karena terendam banjir dan rob, terkait lahan hijau, lahan kuning, dan sawah dilindungi. Hal inilah yang masih menjadi kendala Kota Pekalongan. Tetapi, pihaknya sudah mengkomunikasikan ke kementerian agar bisa membuka jalan bagi investor masuk di Kota Pekalongan.

“Kalau investor sudah jelas diproses saja, pasti kami izinkan. Kami tidak membatasi investor masuk apalagi Kota Pekalongan potensinya masih sangat besar, imbas positifnya ke peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja,” tegasnya.

Lanjutnya, penyesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nanti akan dijelaskan lebih rinci secara teknis oleh narasumber yang hadir dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) setempat.

“Mudah-mudahan semua ini membawa  dampak positif terhadap lebih banyak investor yang masuk ke Kota Pekalongan. Terlebih, pelayanan perizinan yang dikelola DPMPTSP sudah bagus dan melalui aplikasi online seperti Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis (Sakpore) yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan usahanya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Beno Heritriono menjelaskan, Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP bersinergi dengan dinas-dinas terkait berupaya untuk menarik para investor agar bisa menanamkan modalnya di Kota Pekalongan, meski kota ini terbatas luasan wilayahnya.

“Sebetulnya, sudah ada lahan yang bisa kita tawarkan, contohnya Technopark Perikanan, sebagai salah satu lahan yang sudah siap diminati para investor dari luar Kota Pekalongan,” tutur Beno.

Pihaknya mendorong para pelaku usaha untuk lebih meningkatkan potensi-potensi usahanya, sehingga nantinya akan lebih berdaya guna dan menyejahterakan masyarakat Kota Pekalongan. Menurutnya, dengan digelarnya bimtek pada hari ini menjadi langkah upaya mendorong para pelaku usaha agar mereka mematuhi dalam pengawasan perizinan berbasis resiko.

“Ada aspek resiko ketika mereka memulai dan menjalankan usahanya, bagaimana aspek kepatuhannya, termasuk meningkatkan nilai investasi atau penanaman modal di Kota Pekalongan, karena dari tahun ke tahun capaian nilai investasi di Kota Pekalongan bisa semakin meningkat lagi,”

Beno menambahkan Bintek kali ini bahwa pemerintah kota Pekalongan melalui DPMPTSP mendorong pelaku usaha agar melaporkan secara berkala terhadap kegiatan izin usahanya sebagai upaya peningkatan aspek kepatuhan.

“Hal itu dimaksudkan sebagai bagian upaya pemkot untuk meningkatkan capaian realisasi investasi penanaman modal di kota pekalongan.

Menurutnya sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ini nantinya  bisa digunakan untuk mengidentifikasi melihat dan mencermati  serta mencatat realisasi pelaporan kegitan penanaman modal dari pelaku usaha di daerah.(sofi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 91 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…