Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Kades Diduga Menerima Gratifikasi Modus Bingkisan Dari PT MMP

×

Kades Diduga Menerima Gratifikasi Modus Bingkisan Dari PT MMP

Sebarkan artikel ini

Views: 125

KAMPAR, JAPOS.CO – Kades Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, inisial E kembali jadi sorotan, pasalnya diduga menerima suap gratifikasi dengab modus bingkisan minuman ringan dan snack ringan dari pemberian PT Modi Makmur Perkasa.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Diduga tujuan gratifikasi tersebut untuk memuluskan aktivitas tambang tetap beroperasi.

Berdasarkan data yang dihimpun E menerima gratifikasi modus bingkisan tersebut saat pihak PT Modi Makmur Perkasa bersama Martin Kristhoper Lalahi yang disebut sebagai kontraktor, mengunjungi rumah pribadi Kades Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu,(14/11/22).

Pada dokumentasi tersebut, pihak PT Modi Makmur Perkasa dengan Kades Rimba Beringin E tampak duduk bersama di sofa warna coklat.

Sementara,Kades Rimba Beringin E yang masih berpakaian Dinas lengkap tampak membuka tutup botol minum ringan jenis buah Vita untuk dinikmati, patut diduga minuman tersebut berasal dari dalam bingkisan kantong plastik warna putih bertuliskan Indomaret warna biru, yang diberikan oleh pihak PT Modi Makmur Perkasa.

Menurut sumber mengatakan isi bingkisan yang diberikan kepada kades minuman ringan dan snack ringan.

“Buah Vita dan makanan ringan,” ungkap sumber.(15/11/22)

Sementara, Nomor Kontak 085364503*** milik Kades Rimba Beringin E tidak dapat dihubungi oleh wartawan guna konfirmasi kebenaran peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Kades Rimba Beringin E disorot lantaran mengaku telah mengeluarkan izin tambang galian C milik PT Modi Makmur Perkasa.

“Bentuk surat, izin ya semuanya, tentunya kita semua lengkapi dari permohonan,” ungkap Kades diruanganya.

Sementara disisi lain, Kades Rimba Beringin E melayangkan surat larangan penghentian pengoperasian aktivitas tambang galian C kepada  para pelaku tambang.Didalam surat, pihaknya meminta melengkapi dokumen administrasi yang dianggap pihaknya janggal, selama 14 hari.

Dengan waktu 14 hari, Direktur PT Modi Makmur Perkasa Syafruddin berjanji melengkapi dokumen administrasi tersebut sebanyak 11 item.

Diketahui, janji tersebut yang tertuang dalam berita acara  serta ditandatangani oleh Syafruddin di atas meterai pada tanggal (10/10/22) jika tidak dapat melengkapi dokumen administrasi yang diminta oleh Pihak Desa Rimba Beringin akan menghentikan aktivitas tambang tersebut secara permanen.

Namun faktanya, meski tidak dapat melengkapi dokumen administrasi tersebut selama 14hari, aktivitas tambang galian C milik PT Modi Makmur Perkasa tetap beroperasi hingga sekarang.

Berdasarkan peristiwa tersebut, patut diduga gratifikasi modus bingkisan dua kantong plastik yang diterima Kades Rimba Beringin E dari pihak PT Modi Makmur Perkasa,ada hubunganya untuk memuluskan aktivitas tambang galian C tetap beroperasi.

Padahal, diketahui tambang milik PT Modi Makmur Perkasa yang terletak di Desa Rimba Beringin Kec Tapung Hulu,kuat dugaan tidak memiliki izin penambangan dari pihak instansi terkait, sejak melakukan penambangan.

Diketahui, hasil produksi tambang (tanah urug)tersebut diduga digunakan PT (PHR Pertamina Hulu Rokan) untuk penimbunan sejumlah tapak sumur bor minyak di wilayah Tapung.

Praktisi hukum Sapala Sibarani SH menjelaskan dalam UU MINERBA,jelas diatur jika ingin melakukan usaha pertambangan mesti ada ijin .

“Nah yang menjadi ke anehan,ini sudah banyak beredar informasi tentang PT Modi Makmur Perkasa bahkan sudah viral,” terangnya.

“Saya melihat Aparat Penegak hukum kurang agresif dalam penindakan salah satu korporasi yang diduga melanggar aturan,” lanjutnya.

Masa ada satu perusahaan sudah beropasi duluan,baru sibuk mengurus ijin ijinnya.

“Saya rasa APH, Dinas terkait kurang efisien.
Maka diminta Kapolri,bahkan Presiden harus turun tangan.Tapi apakah mungkin,,,kita tanya pada rumput yg bergoyang,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *