Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepok

Di PWI Kota Depok Kepala Rutan Kelas Satu, Jelaskan Pembebasan bersyarat Kepada Wartawan

×

Di PWI Kota Depok Kepala Rutan Kelas Satu, Jelaskan Pembebasan bersyarat Kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini

Views: 50

DEPOK, JAPOS.CO – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok, Andi Gunawan beserta jajarannya mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Depok,dalam rangka membangun Sinerji dengan para awak media, Selasa (15/11/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Andi Gunawan mengatakan ada sebanyak 52 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang dibebaskan secara bersyarat.WBP yang bebas tersebut adalah mereka telah menerima program reintegrasi sosial.

“Dari 52 WBP yang bebas, 15 diantaranya bebas murni, 30 pembebasan bersyarat, 1 orang CMB (cuti menjelang bebas), dan 6 orang lainnya asimilasi rumah,” kata Andi.

Dikatakan Andi WBP yang bebas bersyarat akan mendapatkan bimbingan.

“Dapat bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor,” ujarnya

Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan tersebut dipastikan gratis, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU Nomor 22 Tahun 2022 ini memberikan dampak positif bagi narapidana.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 menjelaskan bahwa seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama, terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati.

Pembebasan bersyarat diberikan tanpa terkecuali kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta minimal telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.

“Kami berharap, terhadap 52 WBP yang mendapat pembebasan bersyarat ini dapat kembali ke masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dibuat,” tutur Andi.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *