Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Diduga Oknum Wakil Rakyat Kampar Dustai Konstituwen Atas Fee Proyek Tambang Minerba

×

Diduga Oknum Wakil Rakyat Kampar Dustai Konstituwen Atas Fee Proyek Tambang Minerba

Sebarkan artikel ini

Views: 134

KAMPAR, JAPOS.CO – Seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diduga dustai warganya atas fee kerjasama untuk memuluskan kepengurusan akan berlangsungnya proyek tambang minerba  guna kepentingan penimbunan sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

AN (Initial) menuturkan, awalnya dirinya diberikan tugas untuk melobi masyarakat, dan sejumlah tokoh-tokoh. Dengan tugas tersebut, dirinya dijanjikan diberi berupa fee jika proyek tambang berhasil beroperasi. Namun setelah proyek tambang beroperasi dirinya tidak pernah menerima fee yang dijanjikan oleh oknum anggota DPRD Kampar dapil 2 berinisial MJ.

” Dulu saat Pak Dewan(MJ) itu masih melobi lahan warga bersama tim saya diajak bergabung bekerja. Setelah lahan itu deal dikomersilkan, saya ditugaskan mengurus administrasi ke Desa Sukaramai. Selanjutnya setiap hari saya beraktivitas melaksanakan tanggung jawab kerja untuk kepentingan proyek menggunakan biaya operasional pribadi. Saya dijanjikan fee per trip/lot material hasil tambang yang diangkut armada, namun setelah tiga bulan bekerja hal itu tidak diberikan. Saya hanya diberi gaji selama dua bulan sebesar Rp 3.000.000,00, melalui kaki tangan Pak Dewan bernama Marthin alias Ucok Silalahi, dan untuk bulan ketiga pak Dewan yang memberi saya lewat transfer, ” ungkap AN.

Menurut AN, dirinya bekerja sejak bulan Agustus 2022 dan memilih undur diri dari pekerjaannya pada pertengahan bulan Oktober lalu.

“Saya bekerja sejak bulan Agustus. Dan saya mengundurkan diri pertengahan bulan Oktober 2022. Saya undur diri karena merasa hak saya tidak sesuai dengan beban kerja serta fee yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dengan berbagai alasan, ” katanya.

AN menambahkan, sejak penerimaan gaji pertama ia bekerja, dirinya bersama pekerja lainnya telah menyampaikan keberatannya atas penerimaan jumlah gaji yang tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan. Namun ironisnya lagi-lagi diduga oknum wakil Rakyat ini berdalih.

“Saya bersama teman saya telah menyampaikan keluhan kami ke Pak Dewan itu, namun hasilnya nol. Kalau omongan Pak Dewan itu dia akan kumpulkan kami dengan si Ucok Silalahi selaku kepercayaannya agar mengeluarkan fee yang sesuai. Pak Dewan itu mengatakan kami diberi fee sebesar Rp 5000/trip(lot) angkutan material tambang, namun sampai tiga bulan berjalan hal itu tidak diberikan, saya ajak Pak Dewan dan Ucok Silalahi untuk musyawarah mengambil kesepakatan sebaik-baiknya namun hal itu tidak terlaksana, terakhir bulan Oktober lalu saya ajak Pak Dewan bertemu tetapi tidak direspon, ” terangnya.

Diketahui, AN bekerja diangkat sebagai Humas (Hubungan Masyarakat) PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) yang terletak di Desa Rimba Beringin. Namun setelah tiga bulan mengabdi, ia memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut.

Menurut dia, aktivitas tambang milik PT Modi Makmur Perkasa, kuat dugaan oknum DPRD Kampar tersebut pemilik kontrak terhadap lahan milik warga yang selanjutnya hasil tambang diduga dikomersilkan ke BUMN plat merah yakni PT PHR untuk memperoleh keuntungan.

Sebelumnya, diketahui tambang milik PT Modi Makmur Perkasa yang terletak di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar, diduga tidak miliki izin resmi dari instansi terkait, bahkan hingga polemik di kalangan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan oknum anggota DPRD Kampar dapil 2 berinisial MJ tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *