Views: 135
CIAMIS, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Seleksi kali ini untuk formasi kebutuhan sebanyak 1.702, yang terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Adapun rincian formasinya yaitu tenaga guru sebanyak 1.150, yang terdiri dari guru SD sebanyak 993, guru SMP 157 formasi. Kemudian tenaga kesehatan 378, dan tenaga teknis 174 formasi.
Plt Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, S.STP, M.Si mengatakan, tahun ini Kabupaten Ciamis memperoleh cukup banyak formasi untuk mengisi kekosongan pegawai yaitu sebanyak 1.702. “Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pimpinan dari Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dan Sekretaris Daerah, dalam peningkatan kapasitas SDM di Kabupaten Ciamis. Dan juga bentuk perhatian terhadap pegawai non ASN, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK ini,” katanya.
Ai Rusli menuturkan, siapa saja yang bisa mengikuti atau mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk formasi tenaga guru, kesehatan dan juga teknis, yang dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. “Pelaksanaan seleksi PPPK secara transparan. Sehingga kami harapkan para peserta berhati-hati terhadap modus penipuan yang menjanjikan bisa meluluskan seleksi PPPK ini,” tuturnya.
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan dan juga teknis itu berbeda-beda, Rusli menjelaskan, untuk guru dari tahapan pendaftaran seleksi mulai tanggal 31 Oktober sampai 13 November 2022. Kemudian seleksi administrasi dari tanggal 31 Oktober sampai 15 November. Selanjutnya pengumuman hasil seleksi PPPK administrasi tanggal 16 sampai 17 November 2022. Tahap pengumuman kelulusan pasca sanggah tanggal 20 – 21 Februari 2023.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan seleksi tenaga kesehatan, yaitu tahapan pendaftaran seleksi mulai tanggal 31 Oktober-15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 16 November 2022. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 21 Desember 2022. Sementara untuk jadwal pelaksanaan seleksi teknis sendiri, yaitu tahapan pendaftaran tanggal 7 November sampai 6 Desember 2022. Kemudian pengumuman hasil seleksi PPPK administrasi tanggal 7-8 Desember 2022.
DPRD Ciamis Minta Dinkes Perjuangkan Semua Sukwan
Sementara ditempat terpisah, Komisi A DPRD Ciamis, mendesak Dinas Kesehatan memperjuangkan nasib semua tenaga kesehatan (nakes) berstatus sukwan, agar ikut seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2023. Hal itu menyusul adanya laporan dari sejumlah sukwan nakes yang tidak masuk ke Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), Kementerian Kesehatan RI. Padahal mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai tenaga sukarelawan.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, nakes yang diusulkan untuk ikut seleksi PPPK tahun 2023 sebanyak 1.133. Namun di SISDMK Kemenkes, hanya ada 800 orang saja yang tercatat.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jaenal Arifin mengatakan, pihaknya sudah memanggil Dinas Kesehatan dan meminta penjelasan soal itu. “Untuk permasalahan nakes yang tidak masuk SISDMK, itu katanya ada error berdasarkan keterangan dari Kementerian Kesehatan. Tapi masa sih error nya sampai ratusan orang,” ujar Zaenal saat memimpin rapat soal PPPK bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan BKPSDM, Selasa (7/11).
Ia pun meminta penjelasan ke pihak Dinas Kesehatan, terkait proses rekrutmen, tahapan hingga kendala apa saja yang terjadi dalam proses rekrutmen PPPK nakes. “Sebagai contoh, ada 53 nakes yang tidak bisa ikut seleksi PPPK, lantaran tidak memenuhi syarat. Salah satu syarat administrasi untuk calon PPPK nakes yakni harus punya STR (surat tanda registrasi). Kalau STR nya itu sudah habis masa berlaku (5 tahun) maka otomatis gugur dan tidak bisa ikut seleksi. Nah persoalan yang seperti ini, harus diperjuangkan oleh Dinas terkait yakni Dinkes, agar mereka (sukwan) bisa tetap ikut seleksi PPPK,” jelas politisi PDI Perjuangan Ciamis ini sembari menyebutkan masih ada waktu untuk memperjuangkan nasib sukwan nakes di Ciamis, agar mereka bisa tetap ikut seleksi.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Ciamis, H Oih Burhanudin, meminta Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah konkret untuk memperjuangkan 300 an honorer nakes, supaya masuk ke Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Kementerian Kesehatan RI. “Yang 300 an nakes sukwan ini harus diperjuangkan masuk ke SISDMK, agar mereka bisa ikut seleksi di tahapan selanjutnya,” kata Oih.
Maka dari itu, Oih menegaskan, Komisi A DPRD Ciamis meminta masalah ini segera dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta. “Kita sangat merasakan perasaan para honorer yang sangat antusias untuk jadi ASN/P3K ini, tetapi malah mereka tak bisa ikut tahapan seleksi, karena dianggap tidak memenuhi syarat, padahal mereka sudah lama mengabdi,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Ciamis ini. (Mamay)