Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepok

PWI Sosialisasi UU Pers Sementara Kantor Imigrasi Depok Paparkan Capaian Kinerja

×

PWI Sosialisasi UU Pers Sementara Kantor Imigrasi Depok Paparkan Capaian Kinerja

Sebarkan artikel ini

Views: 35

DEPOK, JAPOS.CO – Tidak seperti biasanya,menjelang sore hari kantor Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kota Depok dikunjungi orang nomor satu di Kantor Imigrasi (Kakanim) Kota Depok

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedatangan Fahrul Novri Azman didampingi Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Doly Samuel M Tambunan disambut Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Depok.Kamis (10/11/2022).

Silahturahmi berjalan cukup akrab, sambil diskusi terkait sosialisasi UU Pers No 40 Tentang Pers oleh PWI dan paparan kinerja dan program Kantor Imigrasi Kota Depok.

“PWI merupakan organisasi profesi pers tertua yang berdiri di Surakarta pada 9 Februari 1946. Sebagai organisasi pers, PWI berperang penting bagi diakuinya Indonesia sebagai sebuah negara yang diakui PBB pada 28 September 1950. PWI juga ikut mendorong Pemerintah Indonesia menggelar Pemilu pertama kali pada 29 September 1955,” Kata Rusdy Ketua PWI Kota Depok

Rusdy menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985. “Kemerdekaan pers itu, kebebasan yang bertanggungjawab, sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999,” ujarnya

Lebih jauh, Rusdy menjelaskan, Dewan Pers pertama kali dibentuk tahun 1968. Pembentukannya berdasar Undang-Undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, 12 Desember 1966.

Pemerintahan Orde Baru (Orba) melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967, yang ditandatangani Presiden Soeharto 20 September 1982.

Perubahan fundamental terjadi pada tahun 1999, seiring dengan terjadinya pergantian kekuasaan dari Orde Baru ke Orde Reformasi. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan 23 September 1999 dan ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie, Dewan Pers berubah menjadi Dewan Pers (yang) Independen. Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”.terangnya

Sementara Fahrul Novri Azman mengatakan terbentuknya Imigrasi setelah adanya penyerahan kedaulatan RI tepatnya tanggal 26 Januari 1950, Instansi Imigrasi dibentuk dengan sebutan Jawatan Imigrasi dibawah Departemen Kehakiman. Saat ini Imigrasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun Kantor Imigrasi Kota Depok berdiri pada 12 Maret 2008.

“Kami sudah lakukan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Tahun 2021 merupakan perwujudan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Fahrul Novri Azman yang bertugas sejak 8 Februari 2021.

Pada 4 Januari 2022, dibawah kepemimpinan Fahrul, Kemenkum HAM mengeluarkan surat keputusan menaikkan kelas kantor Imigrasi Non TPI Depok, dari Kelas II menjadi Kelas I.

“Kantor Imigrasi Kota Depok juga telah meraih Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta juga mendapat penghargaan Instansi Pelayanan Terbaik dari Depok Media Center (DMC) Award) 2021,” ungkap Fahrul.

Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Depok terus memaksimalkan pelayanan. Bahkan, terhitung Januari hingga Oktober 2022, pihaknya telah menerbitkan sekitar 43 ribu paspor.

“Pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lebih mendominasi dibandingkan dengan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA). Rata-rata, mereka membuat paspor untuk perjalanan wisata atau ibadah umrah.

Kantor Imigrasi Kota Depok juga membuka pelayanan di luar Kantor Imigrasi Kota Depok yakni di Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda Raya.

“Kami juga menyediakan toilet khusus untuk kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes. Terkait bagi pelayanan kelompok rentan lansia, balita atau kaum disabilitas kami juga banyak inovasi inovasi, seperti jalan landai untuk mempermudah kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda, ada konter khusus atau loket khusus untuk melayani lansia, anak kecil ataupun kaum disabilitas,” imbuhnya.(Joko Warihnyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *