Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Bupati Mojokerto Hadiri Bimtek Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

×

Bupati Mojokerto Hadiri Bimtek Penyusunan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

Views: 109

MOJOKERTO, JAPOS.CO – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Bimtek penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, di Hotel Arayanna, Trawas Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Bimtek penyusunan LKPJ yang diinisiasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto tahun 2022 itu sebagai sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta sebagai alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah.

Penyusunan tersebut diikuti penyusun LKPJ Bupati Mojokerto dari masing-masing OPD Kabupaten Mojokerto. Bimtek LKPJ tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Perwakilan dari Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mojokerto.

Bupati Ikfina mengatakan, pelaksanaan penyusunan LKPJ Kabupaten Mojokerto itu merupakan progress report kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun. Selain itu juga menjadi sarana untuk mengimplementasikan azas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah serta berfungsi sebagai sarana pengawasan bagi dprd terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dan kegiatan bimbingan teknis penyusunan LKPJ ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. oleh sebab itu, setiap perangkat daerah di kabupaten mojokerto harus memahami segala hal yang berkaitan dalam penyusunan LKPJ,” terangnya.

Ikfina juga menjelaskan, penyusunan LKPJ Bupati Mojokerto itu mengacu pada amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta peraturan pemerintah republik indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Bahwa Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah setiap tahun wajib menyusun LKPJ Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan kepada DPRD selaku mitra Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto itu juga berharap, penyusunan LKPJ itu dapat melibatkan sinergitas dan komitmen yang baik dari seluruh perangkat daerah utamanya terkait kualitas laporan yang dikirimkan dan ketepatan pengiriman laporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. menurutnya, melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam penyusunan lkpj dapat semakin terampil, berkualitas, terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bupati Ikfina mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala perangkat daerah Kabupaten Mojokerto atas kerjasamanya dalam penyusunan LKPJ tahun 2021 sehingga dapat disampaikan tepat waktu.

“Kami berharap beberapa rekomendasi dari DPRD Kabupaten Mojokerto untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya sehingga bisa lebih baik dari tahun ke tahun, serta transparan, valid, akuntabel serta faktual,” pungkasnya. (Ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *