Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Mengaku Kasat Polres Kampar Perintahkan Penertiban Proyek Galian C Milik PT MMP 

×

Mengaku Kasat Polres Kampar Perintahkan Penertiban Proyek Galian C Milik PT MMP 

Sebarkan artikel ini

Views: 294

KAMPAR, JAPOS.CO – Kapolres Kampar, AKBP Sambodo perintahkan jajaran melakukan penertiban proyek pertambangan jenis galian C milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) diprowpit Suram Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi tersebut pertama diketahui Kadus Sukadamai Desa Rimba Beringin Bombom (panggilan), melalui telepon seluler.

Kadus Sukadamai mengaku diinformasikan langsung oleh oknum yang mengaku Kasat Reskrim Polres Kampar, saat dirinya menerima panggilan masuk dengan nomor belum terdaftar di HP miliknya.

“Ini perintah Kapolres(Kampar), tambang itu ditutup karena sudah melanggar aturan dari Pemerintah. Siapa di sana pihak perusahaan PT MMP yang dapat dihubungi,” kata aparatur Desa Rimba Beringin,menirukan ucapan mengaku Kasat Reskrim Polres Kampar, (26/10/22).

“Saya semalam sore (25/10/22)dihubungi seseorang mengaku bernama koko menggunakan nomor hp selulernya nomor 082122324414. Katanya dia Kasat Reskrim Polres Kampar, ” lanjutnya.

BM menyampaikan belum diketahui pasti mengapa seseorang yang mengaku Kasat Reskrim Polres Kampar tersebut menghubungi dirinya terkait proyek tambang milik PT Modi Makmur Perkasa.

Anehnya, aktivitas tambang terus beroperasi sejak pagi hingga sore hari. Penertiban dimaksud oleh seseorang bernama koko mengaku selaku Kasat Reskrim melalui perintah Kapolres Kampar diduga tidak terlaksana.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Koko Ferdinand mengaku tidak ada menginformasikan untuk melakukan agenda penertiban tambang galian C di Desa Rimba Beringin.

“Inilah kadang-kadang, saya ngga ada informasikan.Saya tidak tau, Ini baru saya tau, ” jawabnya saat dikonfirmasi lewat telepon (26/10/22).

Sementara No HP 08212232xxxx kode kartu simpati yang digunakan menghubungi Kadus Sukadamai, saat dihubungi pemilik nomor sempat menyapa, namun, setelah mengetahui wartawan yang menghubungi langsung dimatikan.(dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 84 BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana Korupsi terdakwa Ranto Sitanggang (RS) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/1).Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Dalam dakwaan sebanyak 40 halaman…