Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Wako Ingatkan Komite Jangan Lakukan Punggutan Pada Siswa

×

Wako Ingatkan Komite Jangan Lakukan Punggutan Pada Siswa

Sebarkan artikel ini

Views: 212

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pelajar siswa setingkat SMA  se Kota Bukittinggi, kendati bukan tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, pengelolaan merupakan tanggung jawab  Pemerintah Provinsi. Namun kepedulian Wali Kota Bukittinggi dengan dunia pendidikan sekaligus meringankan beban ekonomi orang tua siswa menjadi perhatian Wali Kota.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wali Kota Bukittinggi,  Erman Safar, bayarkan uang komite siswa SMA/SMK serta SLB Negeri dan Swasta se Kota Bukittinggi.

Hal tersebut tertuang dalam surat himbauan Wali Kota Bukittinggi Nomor 910/2263/BK.01/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 perihal Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk SMA/SMK serta SLB Negeri dan Swasta di Kota Bukittinggi.

Wako Erman Safar, BKK ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kota Bukittinggi terhadap biaya pendidikan seperti iuran komite. Dana tahap I BKK  uang komite, pada 30 Juni 2022 telah dikucurkan Rp 6,4 milyar.

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyalurkan dana BKK SMA sederajat melalui  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bukittinggi.

Erman Safar, mengingatkan  sekolah tidak lagi memungut iuran yang membebani orang tua siswa.

Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah, melalui BKK provinsi dan sudah didistribusikan ke sekolah secara bertahap.

 

“Kami minta kepada pengurus komite tidak membebankan iuran-iuran  dalam rangka membangun sekolah,” kata Wako Erman Safar, Sabtu (22/10).

“Program-program pembangunan yang dibebankan kepada orang tua atau ke siswa, selayaknya menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah,” lanjutnya.

Kepada orang tua, untuk tidak  membayar iuran apapun tanpa sepengetahuan pemerintah. Pihak sekolah  juga wajib memberikan hak-hak siswa tanpa mengaitkan dengan komitmen untuk membayar apapun.

“Hak yang kami maksud, menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak  lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat  pengurus komite, tidak boleh,” katanya dengan tegas.

Wako mengimbau warga Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat, jika ada pungutan  lain, yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota.

“Diharapkan komite berkoordinasi  dengan pemerintah, karena terkait dengan beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” tutur Wako. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *