Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Ciamis Masuk Daerah Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat

×

Ciamis Masuk Daerah Pelarangan Penangkapan Ikan Sidat

Sebarkan artikel ini

Views: 115

CIAMIS, JAPOS.CO – Kabupaten Ciamis, termasuk salah satu daerah yang masuk dalam kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Sementara untuk mengawasi larangan tersebut, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Ciamis saat ini sudah ada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Adapun tugas dari Pokmaswas ini adalah untuk melakukan himbauan kepada masyarakat tentang pelarangan penangkapan sidat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, Disnakkan Ciamis juga memasang pelarangan tersebut di sisi Sungai Citanduy, tepatnya di Dusun Cibodas, Desa Ciharalang, Kecamatan Cijeungjing. Kepala Disnakkan Ciamis, H. Syarief Nurhidayat didampingi Kabid Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan, Yanti Herayani, membenarkan jika Ciamis menjadi salah satu lokasi pemasangan plang pelarangan penangkapan ikan sidat.

Menurutnya, penentuan lokasi tersebut merupakan hasil survei dari KKP dan juga Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). “Masyarakat juga sangat respon. Bahkan KKP bersama kami telah melakukan sosialisasi tentang pelarangan penangkapan sidat,” katanya, Rabu (19/10).

Sanksi Penangkapan Ikan Sidat

Lanjutnya menjelaskan, bahwa yang dilarang penangkapan sidat yaitu di atas 7 ons. Kemudian 1 kilometer dari hulu sungai, dan 1 kilometer dari arah muara dari plang pelarangan penangkapan tersebut.

Sementara untuk sanksinya, saat ini belum ada. Karena menurut H. Syarief, pelarangan tersebut bukan undang-undang dan bukan peraturan. Namun untuk mengawasi larangan penangkapan ikan sidat, nanti Disnakkan Ciamis akan dibantu oleh Pokmaswas. “Jadi nantinya mungkin hanya himbauan saja. Tapi untuk sanksi pelarangan penangkapan ikan sidat sendiri belum ada,” jelasnya.

Akan tetapi, ada peraturan yang mengatur tentang perikanan yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan. Aturan tersebut yaitu UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 86 ayat 1. “Tujuan pelarangan penangkapan sidat ini untuk pelestarian. Karena, jika ikan sidat tidak dilestarikan, maka lama-lama nantinya akan punah. Memang dalam migrasi dari muara ke hulu di kita itu terkendala adanya bendungan. Jadi seharusnya ada jalannya. Karena dengan adanya bendungan ini, maka anak ikan sidat susah untuk jalan ke arah hulu,” jelasnya.

Kabupaten Ciamis sendiri itu ada beberapa rumah makan yang menyajikan menu unggulannya yaitu ikan sidat. Maka dari itu, kata H. Syarief, pihaknya akan mensosialisasikan tentang pelarangan penangkapan ikan sidat tersebut kepada para pengusaha kuliner. “Kita akan pelan-pelan sosialisasikan kepada mereka terkait pelarangan penangkapan sidat. Adapun untuk sosialisasikan yang dilarang itu untuk ikan sidat di atas 7 ons,” katanya.

Sebagai informasi, selain Kabupaten Ciamis, ada daerah lainnya yang masuk kawasan pelarangan penangkapan ikan sidat. Antara lain Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bengkulu Selatan. Kemudian, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. (Mamay)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 293 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…