Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pemda Kampar Sidak Dokumen Izin Proyek Tambang Galian C PT Modi Makmur Perkasa

×

Pemda Kampar Sidak Dokumen Izin Proyek Tambang Galian C PT Modi Makmur Perkasa

Sebarkan artikel ini

Views: 69

KAMPAR, JAPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Kampar sidak proyek tambang minerba bebatuan Galian C tanah urug milik PT Modi Makmur Perkasa (PT MMP) yang beroperasi di Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.(Prowpit Suram)

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Agenda sidak tersebut diikuti oleh jajaran Pemda Kampar yakni, Dinas Perhubungan, Penegak Perda/Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Camat Tapung Hulu, Wira Sastra S STP MSi bersama Kepala Desa Rimba Beringin, Etty Mariani, Senin (17/10/22).

Diketahui, kedatangan Tim Pemda Kampar,terkait peninjauan legalitas dokumen perizinan yang dimiliki PT Modi Makmur Perkasa, serta lokasi aktivitas tambang proyek galian C tanah urugan.

Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Kampar, Ir Aliman makmur.MSi.PhD, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

Aliman membeberkan, tambang galian C milik PT Modi Makmur Perkasa diduga belum memiliki dokumen UPL dan UKL dalam melakukan eksplorasi tanah pada usaha pertambangan bebatuan di Prowpit Suram.

” Belum ada, dan kita minta ke perusahaan dapat melengkapi dokumen analisa dampak lingkungan (AMDAL), DLH tidak bisa menutup kegiatan usaha tersebut, jika dokumen itu tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan tindakan sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, ” terang Ir Aliman, Selasa (18/10/22).

Sebelumnya diberitakan, dua Kepala Desa wilayah Kecamatan Tapung Hulu layangkan surat larangan menghentikan aktivitas tambang galian C kepada pemilik tambang PT Modi Makmur Perkasa, serta Sub kontraktor PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) yakni PT PGN (PT Rifansi Dwi Putra, PT ADKarya

Serta pihak pemerintah Desa Rimba Beringin Tapung Hulu meminta melengkapi administrasi izin tambang yang dianggap pihaknya janggal antara lain :

  1. Berita acar tim komisi Desa/Kelurahan.
  2. Permohonan izin galian C.
  3. Surat pernyataan pencegahan gangguan dan pencemaran lingkungan.
  4. Surat persetujuan tetangga/lingkungan.
  5. Surat pernyataan lahan.
  6. Surat perjanjian kontrak lahan.
  7. Rekomendasi izin usaha galian C.
  8. Kordinat peta wilayah.
  9. Surat dukungan masyarakat untuk pengadaan izin galian C.
  10. Denah lokasi pertambangan galian C.
  11. Surat keterangan domisili pemilik badan usaha.

Sementara Kades Sukaramai menyampaikan surat larangan berkegiatan agar terlebih dahulu dapat melakukan perawatan jalan yang meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan pengendara pengguna jalan umum akibat dampak ceceran tanah angkutan perusahaan.

Namun, surat tersebut diduga diabaikan, pasalnya hingga sekarang aktivitas tambang galian C tanah urugan milik PT Modi Makmur Perkasa, tetap beroperasi.

Bahkan, akibat ulah tanah urugan yang tercecer disepanjang jalan Tapung-Tapung Hulu nyaris menelan sejumlah korban pengendara sepeda motor.Lantaran jalan aspal berubah jadi lumpur merah.

Korban pengendara sepeda motor nyaris kehilangan nyawa dikarenakan hilang kendali akibat jalan aspal sudah licin.

P Nainggolan menjelaskan, dalam satu hari itu ada sebanyak lima pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan akibat jalan aspal berubah jadi lumpur merah.

Dikatakan Nainggolan, kejadian laka tunggal ini terjadi disebabkan badan jalan aspal licin akibat dampak ceceran tanah liat hasil pertambangan minerba tanah urug milik PT MMP yang diangkut perusahan bertuliskan PT Rifansi Dwi Putra/Veanjou PGN dan PT ADK.

Atas kejadian itu, seorang anak peserta didik SMKN 1 Tapung Hulu mengalami kesakitan dan nyeri pada tubuh serta kerusakan sepeda motor yang ia kendarai.

Korban lainnya, Hj Irwansyah, mengalami luka sobek  pada sikut tangan bahagian kanannya hingga mengeluarkan darah segar.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *