Views: 208
PADANG, JAPOS.CO – Untu terciptanya sinergitas antara aparat kewilayahan di wilayah binaan, Babinsa Koramil 01/PBU Kodim 0312/Padang Kelurahan Air Tawar Barat Pelda Akhirul Wahid dan Bbabinkamtibmas, melaksanakan pendampingan Lurah Air Tawar Barat dalam pelaksanaan penyegelan bangunan yanv melanggar ijin bangunan di Jalan Xendrawasih Kelurahan Air Tawar Barat Padang.
Di sampaik Pelda Akhirul Wahid, ” bangunan yang tidak melalui prosedur dan melanggar aturan, maka pihak Kelurahan setempat akan melakukan penertiban.”
“Masyarakat dalam setiap membangun atau sebelum membangun, harus melengkapi izinnya dulu. Dan bagi bagunan yang tidak mematuhi aturan dalam setiap membangun, maka pihak pemerintah berhak dan wajib menertibkannya.”
“Bangunan itu harus ada izin dan juga intensitas ruangnya harus jelas, karena kalau bangunan asal di bangun saja, nanti bisa merusak intensitas ruang,” jelasnya.
Informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, ‘tujuan dari penyegelan ini untuk menertibkan warga masyarakat yang melanggar Perda Kota Padang. Karena mendirikan bangunan di fasum seperti rrotoar sudah salah. Karena fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki. Dan dalam kegiatan penertiban ini, warga dapat menerima dan berjanji membongkar bangunan nya sendiri. (Dms)