Views: 270
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Belum lama ini Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Ali Saftaini SE membebaskan 40 orang petani Kecamatan Malindeman Kabupaten Mukomuko dalam kasus panen massal Kelapa Sawit di lahan milik PT Darya Dharma Pratama (DDP).
Dengan adanya campur tangan Ketua DPRD tersebut, sehingga ke 40 petani warga Malindeman tersebut dalam jangka waktu singkat bebas dari balik terali besi Polres Mukomuko dan bisa kembali menghirup udara segar serta bisa berkumpul bersama keluarga.
Namun beberapa hari belakangan ini, petani warga Malindeman kembali berulah, meski dengan dalam jumlah yang sedikit, dari laporan pihak perusahan yakni PT DDP Mukomuko.
Satreskrim Polres Mukomuko kembali amankan 6 orang petani dari warga yang sama dan lahan yang sama dengan notabene melakukan pencurian buah kelapa sawit, 6 orang petani itu terpaksa berurusan dengan hukum.
Melalui Restorasi Justice Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini SE turun tangan dalam permasalahan yang dilakukan para petani itu, sehingga para petani warga Malindeman tersebut dapat berdamai dengan pihak PT DDP, yang sempat meringkuk di balik jeruji besi Polres Mukomuko.
Dalam Jumpa Pers Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini SE didampingi Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH, Pendamping Hukum (PH) 6 petani Saman Lanting SH. C.M.e serta Pihak PT DDP mengatakan sebagaimana yang dikatakan Kapolres, sudah ada kesepakatan antara pelapor dan yang terlapor kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
“Kami dari pihak Legislatif DPRD Mukomuko hanya mempasilitasi saja, Alhamdulillah mulai dari tdi siang Jum’at (7/10) hingga malam ini kita mencoba mediasi, sudah menemukan titik terang,annkedua belah pihak sudah mendapat kesempatan kata Ali,” lanjutnya.
“Atas kesepakatan yang diambil bersama-sama tadi dan kita sampaikan permohonan pada pihak kepolisian yakni Polres Mukomuko supaya permohonan antara kedua belah pihak itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.Dan permohonan kedua belah pihak dapat dipenuhi oleh Polres Mukomuko, saya atas nama kelembagaan DPRD Mukomuko sangat berterimakasih pada kepolisian yang telah memberi ruang untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Ali.
Sementara Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto SH SIK MH menyampaikan,” Beberapa hari yang lalu menerima laporan dari pihak pelapor yakni PT DDP Mukomuko terkait dengan adanya pencurian kelapa sawit di lahan milik PT DDP, tentunya laporan tersebut kita tangani sesuai hukum yang berlaku, sehingga malam ini kedua belah pihak baik pelapor maupun yang terlapor mendapat kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, tentu nya kami dari Polres Mukomuko akan menindaklanjuti permohonan kedua belah pihak dan akan diselenggarakan melalui proses Restorasi Justice (RJ) sampai Kapolres.
“Kami mempertimbangkan penyelesaian masalah ini melalui RJ dikarenakan kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan untuk kedepannya tidak ada saling menuntut, ditambahkan Kapolres, ada tiga laporan yang kami terima, masing- masing, laporan pertama ada 4 tersangka, kemudian laporan kedua menjadi 6 orang tersangka, sedangkan laporan berikut nya yaitu terkait perdamaian yang saat ini masuk dalam penyelesaian perdamaian,” ujar Nuswanto.
Pihak PT DDP Mukomuko mengatakan,” kami dari pihak PT DDP berterima kasih pada Polres Mukomuko yang telah membuka waktu untuk memediasi kami dengan tersangka melalui Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko tentunya kamu menyambut baik, sebenarnya kami tidak paham kenapa ini terjadi, Ami selaku investor di Kabupaten Mukomuko ini sesuai dengan aturan yang berlaku, berharap bisa hidup selaras dengan masyarakat Mukomuko, perusahaan tidak ada apa-apa nya tanpa adanya masyarakat kita Mukomuko, sementara PT DDP ini sudah cukup banyak memberikan manfaat di Kabupaten Mukomuko ini,” kata pihak PT DDP.
“Dari pihak Kuasa Hukum dari 6 orang petani warga Malindeman tersangka melakukan pencurian kelapa sawit di lahan milik PT DDP Saman Lanting SH. C.M.e menjelaskan, permasalahan yang kemaren terjadi, telah kita selesaikan secara Restorasi Justice (RJ) dan kita telah mendapat kesempatan dari dua belah pihak dan sudah ditangani Polres Mukomuko terkait kawan- yang di tangkap kemaren sudah selesai dan damai. Namun perdamaian ini tidak hanya sampai disini,” kata Saman.
“Dan kita sudah sepakat untuk menyelesaikan akar permasalahan ini dikemudian hari, yang akan mediasi oleh Kedua DPRD, jadi akar permasalahan yang ada di lapangan itu akan diselesaikan, sedangkan RJ ini merumpakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan, untuk selanjut nya terkait pelaporan para petani dengan pihak DDP yang nantinya akan dimediasi oleh ketua DPRD di daerah itu,” pungkas Saman.(JPR)