Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian C Di Sandai Dipolisikan LSM TINDAK

×

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian C Di Sandai Dipolisikan LSM TINDAK

Sebarkan artikel ini

Views: 71

KALBAR, JAPOS.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK) laporkan kasus dugaan Aktivitas tambang galian C Ilegal di Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aktivitas tambang galian C jenis batu dan tanah laterit ilegal diduga Milik OD (37), dan aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan sudah jalan satu tahun.

Menurut keterangan Supriadi Tim Investigasi LSM TINDAK, dirinya di BAP pada tanggal 27 September 2022 oleh Kanit Reskrim Polsek Sandai, namun keesokan harinya (28/09) dirinya dipanggil oleh Kanit Reskrim ditemukan dengan terlapor di ruangan Kanit Reskrim Polsek Sandai, Kanit Reskrim Polsek Sandai minta kepada terlapor OD agar menghentikan kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan Supriadi selaku Investigator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Investigasi Dan Analisa Korupsi Indonesia ( TINDAK) Saat di konfirmasi Japos.co lewat pesan WhatsApp (01/10) “Aktivitas tambang galian C milik Oktavianus Dedy diduga ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) galian C. Kami sudah melaporkan hal ini di Polsek Sandai untuk di ambil tindakan hukum”. Ungkap Supriadi.

Dilain pihak, Sabran, S.Pd., M.H selaku camat Sandai menduga aktivitas tambang galian C tersebut belum memiliki izin, karena arsip tentang izin galian C tersebut di kantor camat tidak ada, dan urusan izin galian C sudah menjadi urusan pemerintah provinsi.

“Sepengetahuan Saya si mungkin belum ada izin nya. Di Kantor kita pun sepertinya ga ada arsif2 tentang itu. Diszmping itu, urusan izin2 gitu an udah bukan di kita lagi, di Provinsi kalau ga salah. Jadi kita di Kecamatan ni susah mau mantau nya Bang”. ungkap Sabran, S.Pd., M.H saat di konfirmasi Japos.co lewat pesan WhatsApp (25/09).

Laporan aktivitas Galian C jenis tanah laterit dan batu oleh LSM TINDAK di Polsek Sandai dibenarkan oleh Charles selaku Kanit Reskrim Polsek Sandai. “Benar dan sdh sy undang ke Polsek bersama LSM tindak dan sy sdh himbau agar kegiatan itu dihentikan dan skrg sdh berhenti”. Pungkas Charles kepada Japos.co via pesan WhatsApp (01/10). (Gusti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *