Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Dinsos P2KB Kota Pekalongan Labelisasi 350 Rumah KPM di Kelurahan Tirto

×

Dinsos P2KB Kota Pekalongan Labelisasi 350 Rumah KPM di Kelurahan Tirto

Sebarkan artikel ini

Views: 42

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Sekitar 350 rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dilabelisasi sebagai warga miskin oleh petugas dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) Kota Pekalongan bersama perangkat kelurahan setempat, dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas, Rabu (28/9/2022). Ratusan rumah tersebut berasal dari tiga RW yang ada di wilayah tersebut. Labelisasi rumah penerima bantuan itu diberikan tulisan “Kami Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH, Semoga Kami Segera Terbebas dari Kemiskinan” Label ditempatkan di tembok atau dinding bagian depan rumah. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan transparansi penerima PKH sekaligus agar bantuan yang disalurkan oleh pemerintah  tepat sasaran.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Lurah Tirto Nur Imaniyah mengungkapkan bahwa, berdasarkan data, di wilayah Tirto ada 350 rumah KPM bantuan sosial PKH yang dilabelisasi mulai Senin, 26 September 2022. Adapun tujuan pelabelan rumah warga ini untuk memberikan pesan moral apabila ada warga yang lebih mampu, sebaiknya warga yang mampu mengundurkan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat dan mengalihkan bantuannya kepada yang berhak menerima.

“Petugas kami bagi 3 tim, masing masing-masing ada di 2 RW dan 1 tambahan di RW 8. Kami sudah melakukan penempelan labelisasi ini mulai Senin, 26 September 2022 lalu,” ucap Imaniyah.

Selama pelaksanaan labelisasi di wilayahnya, Imaniyah mengakui memang ada 1 orang warganya yang menolak jika rumahnya dilabelisasi keluarga miskin penerima PKH tersebut. Sehingga, yang bersangkutan diminta membuat berita acara pernyataan ke kelurahan atas penolakan tersebut.

“Memang kemarin sempat ada 1 warga yang menolak 1 labelisask ini, karena kondisi ekonominya sudah mulai berubah, yang dulunya kurang mampu kini dinilai sudah cukup sejahtera. Oleh karena itu, yang menolak labelisasi diminta yang bersangkutan wajib bersedia dicabut dari penerima bantuan PKH,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu KPM PKH warga Tirto RT 04 RW 05, Istikharah menjelaskan bahwa, dirinya tidak merasa keberatan jika rumahnya dilabelisasi penerima PKH, karena memang kondisi real di lapangan memang masih perlu dibantu.

“Kami terdaftar sebagai KPM PKH sejak 2021 silam sampai sekarang. Tidak masalah bila harus dilabelisasi rumahnya, karena memang kondisi ekonominya kurang mampu dan harapan kami ke depan dengan bantuan PKH yang diterima selama ini kondisi ekonomi keluarga kami semakin membaik dari sebelumnya,” ungkapnya.

Istikharah menilai, dengan bantuan PKH ini dirasa sangat membantu keluarganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bantuan PKH yang kami terima sama ini berupa uang, mencakup bantuan biaya anak sekolah, karena anak kami 2 orang yaitu 1 orang di tingkat SMP mendapat Rp 375 ribu, dan SMA 1 orang mendapat Rp 500 ribu, ditambah bantuan beras, sehingga total bantuan senilai Rp900 ribu per 3 bulan,” tandasnya.(sofi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *