Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Musnahkan Ribuan BB Hasil Ungkap TP Narkotika Jaringan Internasional

×

Polda Riau Musnahkan Ribuan BB Hasil Ungkap TP Narkotika Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Views: 177

PEKANBARU, JAPOS.CO – Sebanyak 243 kg lebih Sabu dan 405.527 butir Ekstasi BB Hasil Ungkap TP Narkotika Jaringan Internasional dimusnahkan oleh Polda Riau bertempat di halaman belakang Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Kamis (29/9/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun mengungkapkan bahwa BB tersebut hasil pengungkapan selama periode bulan Agustus – September 2022, 8 kasus dengan 27 orang Tersangka (22 pria dan 5 wanita).

“Hari ini ada sebanyak 243 kg lebih Sabu dan 405.527 butir Ekstasi yang dimusnahkan. Ini merupakan hasil penangkapan untuk 8 kasus, yakni  oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau (sesuai (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 11 September 2022) dengan BB 99,45 kg sabu* dan 100.000 butir ekstasi. Ada 10 Tersangka, yakni BP (28), TO (29), FL (22), RS (22), BA (28), YU (30),  JA (29), RD (36), MF (25), RS (30)  dengan TKP di Jl Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kel. Tuah Karya, Tuah Madani Pku.

Polres Dumai  (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tgl 14 September 2022) dengan BB 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi, para tersangka yakni  JU  (45) , RW (28) dengan TKP Tepi pantai Kec Bandar Laksamana Bengkalis.

Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/ResNarkoba tgl 26 Agustus 2022), BB 39,58 kg sabu, para tersangka  yakni SS (22), MK (27), RA (41), TKP Di perairan Desa Suka Maju Kec Bantan Bengkalis.

Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 12 September 2022), BB 10,75 kg sabu, Tersangka  RB (33),  WM (35), RP (26), RA (26) dengan TKP di Kamar No 535  New Hollywood hotel, Jl Kuantan Raya Pekanbaru.

Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 21 Agustus 2022), BB 1.036,5 butir ekstasi, para tersangka yakni HJ (46),  EH (26), CS (36) dengan TKP di Jl Jeruk Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai.

Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), BB 693,85 gram sabu, para tersangka yakni SR (25),  TKP Hotel Fave Kmr 628, jl Pinang Kel Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru.

Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT.Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022) dengan BB 113,01 gram sabu, para tersangka yakni  SA (31),  SU (44), MA (37) dengan TKP Di Perum Mujahidin Jl Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru.

Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT.Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), BB 784,48 gram sabu, dengan Tersangka BP (21) dan TKP di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru, “ papar Waka Polda Riau.

“Para Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutupnya. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 82 BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana Korupsi terdakwa Ranto Sitanggang (RS) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/1).Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Dalam dakwaan sebanyak 40 halaman…