Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Suling Gas Elpiji Bersubsidi Ke Non Subsidi, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

×

Suling Gas Elpiji Bersubsidi Ke Non Subsidi, 5 Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Views: 54

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditkrimsus Polda Riau berhasil meringkus lima pelaku diduga penyalahgunaan gas minyak cair (LPG).  Para Tersangka ini bernama TAN alias OYEB (56), SAL alias ISAN (50), NFT alias NAT (24), SYAF alias ICAP (53), HDL alias LIMBONG (36).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG ukuran 5,5 Kg Non subsidi dan tabung LPG ukuran 12 Kg Non Subsidi.

“Rabu tanggal 7/9/2022 Tim Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasubdit I bersama timnya melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan sekitar pkl 10.00 Wib, Tim menemukan adanya kegiatan penyulingan gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah disuling ke tabung gas elpiji 5.5 Kg dan tabung gas elpiji 12 Kg di 1 (satu) unit Ruko yang beralamat di Jalan Tanjung Batu Nomor 110 Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru,” ungkap Sunarto saat Press Conference pada Senin, (26/9/2022).

“Para tersangka membeli tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg Non subsidi dan tabung gas ukuran 12 kg Non Subsidi serta menjualnya ke beberapa Agen tak resmi dan ini sangat merugikan masyarakat dan Negara.

Hasil kejahatan yang diperoleh para TSK selama 2,5 Bulan sebanyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” paparnya.

Sesuai dengan harga HET/Standart Pertamina, harga LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000, harga LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000 dan harga LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000,- Sementara para tersangka menjual ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET, ukuran LPG 5,5 kg non subsidi dijual Rp. 120.000,- sedangkan LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000,-

Sebanyak 250 tabung gas diamankan bersama Barang Bukti lainnya yakni 410 buah kepala Segel warna kuning tanpa merek, 810 helai plastik segel warna hitam bertuliskan  PT. Giva Andalan Sejahtera, 1.810  helai plastik segel warna coklat bertuliskan PT. Cahaya Kerinci Abadi, 1  unit timbangan manual merk Hanoi ukuran 60 kg, 13 batang selang konektor, 2 unit Mesin pendorong gas tanpa merek, 2  unit Air compressor 20 kg merk Shark, 1 unit hair dryer (alat pengering segel) warna merah merk chanel & co, 16 blok nota kosong bertuliskan Supplier GAS LPG Beringin, 168 buah rubber shield warna merah.

Tim mengamankan kelima tersangka saat sedang bekerja melakukan penyulingan/pemindahan isi tabung gas. Para tersangka dan BB dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999. Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar Rupiah.

Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) :

“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.

Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap 5 Tersangka dan telah melakukan Permintaan Keterangan terhadap 2 Ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 33 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…