Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Timur

Pelaksanaan Dua Paket Kebun Raya Mangrov Gunung Anyar Terindikasi Kecurangan

×

Pelaksanaan Dua Paket Kebun Raya Mangrov Gunung Anyar Terindikasi Kecurangan

Sebarkan artikel ini

Views: 58

SURABAYA, JAPOS.CO – Realisasi anggaran APBD 2022 senilai Rp.2.045.857.447.52 melalalui satker Dinas Ketahanan pangan dan pertanian Kota Surabaya melalui lelang dimenangkan oleh rekanan CV G Perkasa berdomisili Dukuh setro pemilik Ganza perkasa dengan tenaga kerja Eko Bambang Mulyanto.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut ketentuan UUD No 11 2020 dan PP No 5 tahun 2021 subidang BG 009 dipertanyakan, dokumen yang dimiliki artinya klasifikasi gedung lainya yang diminta dalam ketentuan lelang sedangkan Permen PU No 19 tahun 2014 subidang BG 004 dimiliki keabsahannya.

Namun proyek pekerja seperti sisi depan pintu masuk terdapat proyek jalan paving baru lebar 6 m tebal 8 akses mangrov yang dimenangkan oleh CV RIZKY PUTRI SANTOSO senilai Rp.1.300.000.000.00 satker Dinas Dumber Daya Air dan Bina Marga berdomisili CV dinoyo sekolahan pemilik R Destywati santoso ST, ketentuan memiliki subidang PL 003 tenaga kerja atau trampil 4 orang terdiri dari Ahmad Jazuli, Gading Danang dll

Dalam penelusuran Japos.co bersama LSM menemukan pelaksanaan lapangan diduga adanya kejanggalan pada ke-2 pekerjaan. Disana tidak terlihat pembatas, patok volume STA, terdapat pekerjaan pasangan batu kali susunan bawah tidak terlihat astampeng, speci pencampuran guna perekat tidak memperhatikan tata cara ketentuan PBI 1989 dan SNI 03-2847-2002, karena pasangan batu tidak dipecah belah pemasangan bowplank dan tarik benang mengunakan teknik alakadarnya.

Selain itu, adukan untuk pasangan batu kali terdiri dari P.C dan pasir dengan perbandingan 1:5.pengecoran lantai pekerjaan Gazebo terlihat besi wermes akan tetapi tidak terlihat plastik polytan, bekesting menggunakan triplek bekas, tidak baru pemasangan kurang rapi masi terlihat kebocoran, tanah bekas galian, tidak dibuang keluar lokasi yg dipersyaratkan, pekerja abaikan terapan SMK3 dan APD.

Dalm fakta dilapangan diduga dilakukan oleh rekanan Distan Kota Surabaya CV G PERKASA teknis pekerjaan terindikasi di curangi dengan cara melawan hukum atas kualitas, kwantitas dan mutu tidak terjaga karena lepas pengawasan oleh satker ASN terkesan pembiaran konsultan pengawas tidak nampak dilapangan guna pengendali atas pekerjaan tersebut.

Sedangkan Akses jalan masuk hutan mangrov, pasangan bahan paving terdapat urukan timbunan tanah tanpa pemadatan, kwalitas asal pasir pilihan diduga abaikan RKS, pasangan Geotextil woven kwalitas KW, terlihat terpal plastik itupun tidak maksimal pasangananya, kanstin pinggir jarak speci lebih dari 1cm posisi bawah acian tidak maksimal, pekerja juga abaikan terapan SMK3 APD,tidak terlihat papan nama sebagai kewajiban pada KIP no.14 tahun 2008 dilakukan oleh Rekanan CV Rizky putri santoso.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Kordiawan warga seputaran mangrov mengatakan lemahnya 2 pengawasan dari masing-masing pihak ASN selaku PPK, PPATK berakibat kerugian uang negara,tidak terkoreksinya.

“Pekerjaan berakibat ketidak sesuaian kondisi lapangan dengan persyaratan dokumen kontrak harus terbayar lunas,bila mengacu Pasal 9 ayat (3) Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ketentuan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara,” ujarnya.

Terpisah, LSM Focus Coruption Bang Jerry SH menanggapi prihal tumpang tindih dan pelaksanaan proyek disiasati mengatakan kontrak adalah bentuk kesepakatan tertulis antara penyedia dan pengguna barang/jasa tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Dalam kontrak selalu diatur tentang kuantitas dan kualitas barang dan jasa yang diperjanjikan, sehingga setiap usaha untuk mengurangi kuantitas atau kualitas barang dan jasa adalah kategori tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurut Jerry, dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan pertama (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir serah terima pekerjaan akhir (FHO) yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Setelah proses tersebut diatas dilakukan keseluruhan maka kerugian negara akan muncul bila Anggaran APBD terbayar tidak sesuai kontrak, segera kita lakukan pengaduan masyarakat (DUMAS) kepada pihak APH,” tutupnya.
(Junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *