Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

DPRD Kota Banjar Tetapkan Dana Cadangan Pilkada 2024 Sebesar Rp16 Milyar

×

DPRD Kota Banjar Tetapkan Dana Cadangan Pilkada 2024 Sebesar Rp16 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 72

BANJAR, JAPOS.CO – Rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar tahun 2024 digelar oleh DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan bahwa hasil pembahasan menetapkan dalam Perda anggaran untuk dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar tahun 2024 sebesar Rp.16 miliar. “Anggaran yang dibutuhkan untuk Pemilukada tersebut seluruhnya sebesar Rp. 24 miliar namun untuk realisasinya dilakukan secara bertahap dan yang sudah ditetapkan sebesar Rp16 miliar,” katanya.

Selain itu, pada kesempatan paripurna ini, DPRD kota Banjar juga mengesahkan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara KUA-PPAS APBD perubahan Tahun 2022. “Seluruhnya anggaran dana cadangan sebesar Rp24 miliar dan sekarang baru sebesar Rp16 miliar. Bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Dadang.

Ketua Pansus XXIV DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan menambahkan, anggaran dana cadangan pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Banjar tahun 2024 tersebut berdasarkan hasil pencermatan kajian yang dilakukan oleh Pansus XXIV. “Nantinya dana cadangan sebesar Rp. 16 miliar yang telah ditetapkan tersebut akan diberikan secara bertahap dengan rincian dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2 miliar,” ujar Cecep.

Cecep menambahkan nantinya dianggarkan lagi dalam APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7 miliar dan perubahan APBD tahun 2023 juga sebesar Rp.7 miliar sehingga jumlahnya menjadi Rp. 16 miliar. “Mekanismenya dilakukan secara bertahap agar tidak membebani keuangan daerah. Jadi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Dana cadangan yang telah ditetapkan tersebut lebih besar dibandingkan anggaran dana cadangan yang disepakati pada saat pembahasan yaitu sebesar Rp. 14 miliar. Cecep menjelaskan pertimbangan yang diambil yaitu untuk antisipasi jika terjadi hal-hal lain yang tidak bisa diprediksi seperti banyaknya calon yang mendaftar pemilukada dan sengketa pilkada sehingga diusulkan dan disepakati menjadi Rp. 16 miliar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, mengatakan, untuk anggaran dana cadangan sebesar Rp. 13,2 miliar menurutnya sudah mencukupi. Adapun catatan-catatan kekurangan yang lain, lanjutnya, kekurangan itu telah disampaikan ke Pemkot dan dari pihak pemerintah sudah menyiapkan untuk kekurangan tersebut. “Catatan-catatan kekurangan yang telah disampaikan ke pemkot, pemerintah sudah menyiapkan. Jadi sampai paripurna, anggaran pilkada untuk KPU dapat tercukupi,” katanya.

Berdasarkan anggaran pilkada di KPU sebesar Rp. 13,2 Miliar, KPU telah menyampaikan beberapa catatan yang dianggap memiliki potensi kekurangan, di antaranya jumlah Paslon dalam RKB Rp. 13,2 adalah 4 Paslon dari estimasi semula 6 paslon, jumlah TPS menjadi 400 dari semula 634, jumlah PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) menjadi 400 dari semula 634 orang karena basisnya jumlah TPS.

Selain itu, KPU mencatat perlengkapan Protokol Kesehatan tidak ada, jasa konsultan hukum hanya untuk di MK, tidak untuk jenis sengketa yang lain baik di PTUN, MA maupun DKPP, Kegiatan Sosialisasi dan SPPD diminimalisir. “Selanjutnya kekurangan kami lainnya yaitu dengan menghilangkan anggaran sewa kendaraan operasional, bimbingan teknis adhoc diminimalisir, sasaran kampanye hanya 10 persen dari jumlah KK dan santunan Kecelakaan untuk badan adhoc (PPK, PPS dan KPPS),” rincinya.

Sebagai antisipasi atas item-item tersebut, Danial menerangkan bahwa Pemkot Banjar sudah menyiapkan anggaran Rp. 2 Miliar yang sudah ditambahkan dalam kumulatif Dana Cadangan Pilkada yang ditetapkan DPRD Kota Banjar tersebut yang semula Rp. 14 Miliar menjadi Rp. 16 Miliar.

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu

Disinggung mengenai jumlah Parpol Peserta Pemilu, Danial mengatakan bahwa KPU Kota Banjar telah sukses menyelenggarakan diseminasi SK KPU no 345 dan 346 terkait dengan pedoman teknis pelaksanaan pendaftaran partai politik peserta pemilu di Aula Toserba Pajajaran. “Diseminasi meliputi penerimaan berkas pendaftaran parpol, verifikasi administrasi, perbaikan hasil verifikasi adminitrasi, verifikasi faktual dan sampai akhirnya nanti tahap penetapan parpol peserta pemilu oleh KPU RI pada bulan desember mendatang, “ katanya.

Danial menyebutkan kegiatan diseminasi SK KPU 345 dan 346 yang diselenggarakan selain memberikan informasi terkait subtasnsi SK tersebut juga dalam rangka memberikan ruang diskusi dan konsultasi bagi partai politik terkait dengan tahapan pendaftaran parpol yang sedang berjalan. “Yaitu, tahap perbaikan hasil verifikasi administrasi yang menurut juknis disediakan waktu dari tgl 15 september sampai dengan 28 September 2022,” ujarnya.

Diseminasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. “Setelah parpol melakukan perbaikan dan menyampaikanya kepada KPU melalui SIPOL maka selanjutnya KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan melalui KPU Kabupaten/Kota, “ ungkap Danial.

Dalam pelaksanaan pendaftaran, tandas Danial, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 670 Perihal Tanggapan Masyarakat. “Setelah melakukan serangkaian verifikasi administrasi dokumen perbaikan tersebut, maka pada tanggal 14 Oktober 2022 KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi sebelum masuk pada tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual. Artinya, tahapan pendaftaran parpol ini masih panjang sampai dengan tahap penetapan partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022 oleh KPU Republik Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, tak bosan juga kami mengingatkan kepada partai politik, bahwa dengan desain tahapan pendaftaran yang sentralistik seperti ini, semua parpol diharapkan tegak lurus dengan struktur pimpinan di atasnya secara berjenjang untuk mendapatkan arahan2 secara langsung,” tandasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *