Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINEPandeglang

Langgar Undang-Undang KIP, Muhaemin: Pemdes Cisereuhen Perlu di Monev

×

Langgar Undang-Undang KIP, Muhaemin: Pemdes Cisereuhen Perlu di Monev

Sebarkan artikel ini

Views: 70

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Pemerintahan Desa (Pemdes) Ciseureheun kecamatan Cigeulis diduga telah melanggar Undang – undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) pasalnya dalam pelaksanaan Pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa, pihak Pemdes Cisereuhen sering kedapatan tidak memasang papan informasi pekerjaan

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satunya pekerjaan Jalan Usaha Tani yang terletak di kampung Cimuncang, yang sudah berjalan namun papan informasi belum terpasang di lokasi pekerjaan

Menyikapi hal tersebut Muhaemin selaku lembaga kontrol setempat meminta seluruh pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Ciseureheun minta untuk di Monitoring dan di Evaluasi ( Monev)

” Ini kan Bukan anggaran pribadi bukan proyek siluman, kenapa memasang papan informasi saja pihak pemdes Cisereuhen seolah enggan apakah dana desa ini tidak boleh diketahui oleh masyarakat ” Ujar Muhaemin.

“saya berharap kepada Pihak Kecamatan, DPMPD ataupun inspektorat Pandeglang agar segera melakukan Monev di Desa Ciseureheun, ini menyangkut tentang Keterbukaan informasi anggaran Pemerintah, kalau keterbukaan informasinya saja bermasalah jangan – jangan pelaksanaanya juga ada bermasalah ” Tegasnya.

Sementara itu Hasan selaku Kepala Desa Ciseureheun mengakui bahwa Papan informasi pekerjaan JUT belum dipasang, karena papan informasi baru diambil dari percetakan

” Iya belum dipasang pak, tadi sore baru diambil dari percetakan, besok pasti dipasang ” ujar Hasan kepada wartawan saat dihubungi via telepon. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *