Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

 Edi Usman: Kehamilan di Luar Kandungan Pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang

×

 Edi Usman: Kehamilan di Luar Kandungan Pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang

Sebarkan artikel ini

Views: 168

PADANG PANJANG, JAPOS.CO – Bergulirnya perkara Perdata proyek Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang tahun anggaran 2021, menjelang berita ini tayang, Japos.co mendapatkan surat berita acara Opname Lapangan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan surat berita acara Opname Lapangan yang di dapat oleh Japos.co No. 45/PPK-APBD/PUPR-CK/Pemb PKP/XII-202, menerangkan bahwa berdasarkan Opname Lapangan terhadap pekerjaan tersebut, ternyata ada item pekerjaan yang belum terselesaikan, sehingga pada kegiatan tersebut, fisik yang ada sampai saat Opname dilakukan sebesar 14,76% .

Dan dari surat yang sama berdasarkan hasil Opname Lapangan, dapat direkomendasikan bahwa pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar harus dihentikan dan diputus kontraknya.

Dalam surat pemutusan kontrak, ternyata pihak dari CV. Pengusaha Muda tidak menanda tangani surat berita acara Opname Lapangan tersebut Utama yang juga seorang Dosen tetap jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, ketika di komfirmasi terkait pemutusan kontrak tersebut mengatakan kesalahan terbesar ada pada PPK, tanggung jawab paling besar ada di PPK, dan kelemahan juga ada pada PPK.

Drs. H. Edi Usman ST MT Ahli Utama yang juga seorang Dosen tetap jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan, ketika di komfirmasi terkait pemutusan kontrak tersebut mengatakan, ” kesalahan terbesar ada pada PPK, tanggung jawab paling besar ada di PPK, dan kelemahan juga ada pada PPK.

“Apalagi disurat pemutusan atau Opname Lapangan tersebut pihak penyedia tidak ikut bertanda tangan. Dan anehnya juga di surat itu juga ada yang namanya assiten PPK, setahu saya di NKRI tidak ada itu asiten PPK, tapi mungkin di Negara baru ada,” ujar Edi Usman.

Ditambahkannya, ” aturan yang ada saja tidak dijalankan, ini malah menambah nambah lagi, apa itu asiten PPK, mana aturannya, saya baru dengar kalau ada asiten PPK dalam pengerjaan Pendestrian Kawasan Pasar Padang Panjang ini.”

“14,76 % progres itu baru sepihak. Pasal 1320 KUH Perdata itu harus para pihak, kalau sepihak pemerkosaan namanya, saya lihat penyedia tidak ikut tanda tangan dalam progres tersebut”.

“Yang paling bagus menurut undang undang No.30 tahun 1999 adalah musyawarah. Dan exrimnya saya bisa ibaratkan, ini kehamilan diluar kandungan. Dan hati hati, kalau masuk ke ranah Tipikor, PPK akan lebih berat dari penyedia,” pungkas Edi Usman. (Dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *