Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Proyek OP PSDA Wilayah Kerja III BWS V Padang Diduga Tidak Memakai Perencanaan dan Pelaksana Teknis 

×

Proyek OP PSDA Wilayah Kerja III BWS V Padang Diduga Tidak Memakai Perencanaan dan Pelaksana Teknis 

Sebarkan artikel ini

Views: 70

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pekerjaan rutin atau swakelolah OP PSDA BWS V Sungai Batang Hari wilayah kerja III di Kabupaten Dharmasraya, dipertanyakan status proyek tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat dikonfirmasi PTK/PPK ke kantor BWS V OP PSDA di KM 2 Pulau Punjung sedang tidak ditempat, menurut salah satu staf kantornya jika ingin konfirmasi harus ke Provinsi (Padang).

“Iya harus ke Padang atau menunggu PTK/PPK pulang dari Padang,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Forum Anank Nagari Dharmasrya (LSM-Forkand) melalui Kabid Investigasi EA mengatakan pekerjaan rutin atau swakelola tidak jelas, padahal proyek tersebut menggunakan uang rakyat hingga milyaran rupiah.

“Sekian besar dana dari uang rakyat milyaran rupiah seperti mega proyek tidak jelas berapa atau bagaimana RAB, spekteknis dan pagu anggaran atau dananya, sehingga minim sekali didapat keterangan dari pihak OP PSDA wilayah III Padang,” sebut kabid investigasi.

Sementara Ketua LSM FORKAND Andrimal Maliq juga mengungkapkan bahwa kabid investigasi yang kelapangan harus matang untuk investigasi karena proyek ini terkesan ditutup-tutupi ke publik dan dinilai tidak kooperatif di BWS V dan terutama OP PSDA wilayah III Kabupaten Dharmasrya.

“Saya menekankan kepada kabid investigasi harus melakukan investigasi, kros cek kelapangan agar pekerjaan tersebut bisa dihitung kerugian negara yang dilakukan oleh pengelola proyek dan diduga pekerjaan tersebut terjadi koorporasi dimulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pelaksana kegiatan dan Satker dari OP PSDA wilayah kerja III sendiri tidak terbuka pada publik dan diduga telah melanggar Undang undang inomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik, ” ucap Ketua LSM Forkond.

Seperti diketahui hal tersebut diatur sebagaimana dalam undang undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan setelah undang undang ini juga mengacu pada undang undang nomor 7 tahun 2004 tentang SDA,dan dasar hukumnya pasal 18A,Pasal 188,Pasal 20,Pasal 21,dan Pasal 33 UUD 1945.

Dalam hal ini diminta pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, ataupun KPK bersinergi dengan BPK-RI mengaudit pekerjaan rutin OP PSDA III BWS Sungai Batang Hari Kabupaten Dharmasraya dan segera di usut agar publik mengetahui.(Erman Chaniago).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 87 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…