Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Alamakk ! Uang Hibah Bawaslu Depok Diduga Dipakai untuk Foya-foya Ditempat Hiburan Malam, Jaksa Turun Tangan

×

Alamakk ! Uang Hibah Bawaslu Depok Diduga Dipakai untuk Foya-foya Ditempat Hiburan Malam, Jaksa Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Views: 91

DEPOK, JAPOS.CO – Badan pengawas pemilu Kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD kota Depok senilai 15 milyar.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Uang yang diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok tersebut diduga ulah oknum kepala sekretariat kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara dicairkan dengan melawan prosedur keuangan dan juga oleh oknum bendahara diduga dilakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.

Tak tanggung-tanggung dana yang transfer oknum tersebut bernilai 1,1 milyar rupiah tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok selanjutnya uang rakyat tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

Menanggapi hal tersebut kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat didampingi alfa dera selaku kasubsi ekonomi keuangan dan pengamanan pembangunan strategis Senin (5/09/22) Kepada Japos.Co menyampaikan “Ya benar kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020 dan telah dilakukan pulbaket karena sebelumnya didapatkan informasi uang hibah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” ujar Andi Rio Rahmat selaku kasi intelijen kejaksaan negeri Depok.

Lebihlanjut Rio mengatakan seperti informasi yang beredar ada dana 1,1 milyar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok .

Rio menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum.

“Dalam upaya pencegahan berbagai macam sinergi dan kolaborasi telah dilakukan pimpinan lembaga dalam rangka pencegahan penggunaan dana hibah tapi itu ulah oknum dan kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut, jangan sampai perbuatan oknum oknum menyelewengkan dana-dana untuk kepentingan demokrasi dapat merusak pesta demokrasi,” ucap Andi Rio yang sebelumnya bertugas selaku Lo kejaksaaan di DPR RI.

Ia menambahkan melihat data  semakin banyaknya pola pemberian  dana hibah   kami akan terus aktif melakukan sinergi dengan berbagai instansi untuk melakukan pencegahan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah.

“Kami sampaikan dugaan penyalahgunaan hibah Bawaslu ini telah resmi ditindak lanjuti tim jaksa untuk informasi mohon  teman-teman bersabar Tim sedang bekerja dan  akan profesional melakukan penangan dugaan kasus tersebut,” tutupnya.(Joko Warihnyo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 260 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…