Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Mahkamah Agung Vonis Dua Terpidana Korupsi Rutilahu di Kota Banjar

×

Mahkamah Agung Vonis Dua Terpidana Korupsi Rutilahu di Kota Banjar

Sebarkan artikel ini

Views: 67

BANJAR, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 di Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jumat, (12/8).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dua terpidana kasus maling uang rakyat (korupsi-red) tersebut adalah AP (swasta) dan AS sebagai Fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni (RLTH) Kementerian PUPR di Desa Sukamukti Kota Banjar.

Diketahui, AP merupakan seorang pemilik toko material, sementara AS sebagai fasilitator program BSPS atau Rumah tidak layak huni (RLTH) Kementerian PUPR di Desa Sukamukti. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa 17 November 2020 atas kasus korupsi program BSPS.

Hakim Pengadilan Pertama (Tipikor Bandung) saat menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti dengan putusan bebas. Selanjutnya, Jaksa melakukan upaya hukum atas putusan hakim Pengadilan Tingkat Pertama, melalui Kasasi ke MA dengan dilengkapi hasil analisa dalam memori kasasi. Selanjutnya diperiksa ulang oleh MA. Kemudian, MA membatalkan putusan Pengadilan Pertama Bandung dan mengadilinya.

Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan didampingi Kasi Intel Kejari Kota Banjar, Deady Permana mengatakan, atas putusan tersebut, JPU mengajukan kasasi pada 30 April 2021 dan diputus oleh MA pada 7 April 2022.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan AS dan AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. (Mamay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *