Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Pengerjaan CV Pengayom Paskeh di Tilatang Kamang Agam Beraroma Korupsi

×

Pengerjaan CV Pengayom Paskeh di Tilatang Kamang Agam Beraroma Korupsi

Sebarkan artikel ini

Views: 121

AGAM, JAPOS.CO – Pekerjaan pembangunan perkuat tebing Batang Agam melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi (DSDA-BK) Provinsi Sumatera Barat di Jorong Pulai Sungai Talang Bukit Lurah ke-Nagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, diduga memakai material haram.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Yakni batu pecah yang dipergunakan oleh CV.Pengayom Paskeh sebagai pelaksana kegiatan, terindikasikan material haram dan Mark up. Dari hasil pantauan Japos.Co yang sudah berulang kali meninjau ke lokasi pekerjaan, diduga tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tertuang kedalam kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak memenuhi spesifikasinya (Spek).

Sementara itu ruang informasi publik dibidang kontrol sosial dari pihak pelaksana sebagai penyedia barang dan jasa, juga sebagai badan publik sangatlah tertutup, karena CV. Pengayom Paskeh tidak memberikan akses keterbukaan informasi kepada publik.

Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lrovinsi Sumbar senilai Rp.1 milyar lebih, tahun anggaran 2022, bertepatan dikampung halamannya Gubernur Sumbar (Mahyeldi – red) yang terpilih untuk masa jabatan tahun 2021 – 2024.

Pengayom Paskeh sebagai pelaksana kegiatan telah mengakangkangi UU.No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Instruksi Presiden Ir.H.Joko Widodo dalam PP. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat, UU 28 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan UU 40 tahun 1999 tentang Pers dibidang kontrol sosial, demikian disampaikan Gusrizal Wakil Ketua Umum Bidik RI Perwakilan Sumbar.

Menurut Gusrizal, terwujudnya nilai nilai transparansi publik, pihak badan publik yang bersangkutan seyogyanya mampu membuka ruang komfirmasi dan klarifikasi secara terbuka. Dan sampaikan secara realistis yang sesuai dengan undang undang dan peraturan tentang penggunaan anggaran negara terhadap publik,” terang Gusrizal Sabtu, (13/8).

Ditambahkan Gusrizal, “agar penyaluran dana pemerintah itu bisa tepat sasaran, tepat biaya, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat guna dalam waktu berkesinambungan oleh masyarakat dan terciptanya pembangunan yang sehat dan sejahtera antara pemerintah dan rakyat,” imbuh Zal Gusrizal.

Hingga berita ini ditayangkan DSDA-BK belum memberikan jawaban dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *