Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Diduga Mengotaki Kasus Aborsi Anak Bawah Umur, Dua Oknum ASN Ketapang Dipolisikan

×

Diduga Mengotaki Kasus Aborsi Anak Bawah Umur, Dua Oknum ASN Ketapang Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Views: 168

KALBAR, JAPOS.CO – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial (JW) dan (UI) di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat diadukan ke Polres Ketapang. Pasalanya Dua oknum ini diduga menjadi otak kasus aborsi terhadap anak dibawah umur. Hal ini dilaporkan keluarga korban kepada Japos.co belum lama ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Saat berkunjung ke kantor Japos.co, keluarga korban menceritakan seluruh kronologi kejadian tersebut. “Kami baru mengetahui permasalahan ini setelah anak kami mengeluh sakit di bagian perutnya, setelah kami tanyakan lebih dalam, kami terkejut dengan apa yang diceritakan tentang masalah ini,” ucap keluarga korban kepada Japos.co.

“Anak kami dibawa menginap dirumah terlapor selama tiga malam, awalnya terlapor yang permpuan minta izin ke kami secara baik-baik, dengan alasan untuk menemani tidur terlapor yang permpuan, dan kami tidak keberatan saat itu, ternyata saat itu juga anak kami dipaksa untuk melakukan aborsi,” ungkap keluarga korban kepada Japos.co.

Diceritakan keluarga korban, bahwa anak pelapor dan anak terlapor sudah berpacaran selama lima tahun. Saat masa pandemic covid-19 beberapa waktu lalu, terjadilah hubungan keduanya yang lebih intens, sehingga si anak pelapor akhirnya hamil.

Kondisi kehamilan anak Pelapor tidak diketahui oleh Pelapor, karena anaknya tidak pernah menceritakan apa yang terjadi. Belakangan, anak pelapor sering mengeluh sakit di bagian perutnya. Hasil pemeriksaan terakhir oleh dokter spesialis kandungan, ternyata masih ada benjolan yang diduga bekas gumpalan darah pada rahim korban.

Mengetahui perihal tersebut, pihak keluarga korban tidak terima dan mengadukan permasalahan ini ke Polres Ketapang, pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh Ibu Korban ke Polres Ketapang dalam surat pengaduannya Tanggal 5 Juli 2022.

Atas kasus ini, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Yasin, SIK MAP menjelaskan kepada Japos.co, bahwa kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan di Polres Ketapang.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Sedang berjalan, dan beberapa orang sudah dimintai keterangan sampai dengan saat ini” ungkap Muhammad Yasin via pesan WhatsApp kepada Japos.co (18/08). Keluarga korban berharap agar pihak Polres Ketapang serius tangani kasus ini. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 166 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…