Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

HUT RI ke-77, 548 Napi Lapas II B Ketapang Dapat Remisi

×

HUT RI ke-77, 548 Napi Lapas II B Ketapang Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

Views: 82

KETAPANG, JAPOS.CO – Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-77, Sebanyak 548 dari 949 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang-Kalbar mendapat remisi atau potongan tahanan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pemotongan itu diberikan setelah pihak yang dibentuk bernama tim khusus melakukan penilaian dan menyimpulkan layak atau tidak seorang warga binaan diberikan remisi.

Remisi merupakan hak narapidana (napi) yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berbagai jenis remisi dapat diperoleh warga binaan dan diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu.

Kepala Lapas IIB Ketapang, Ali Imran menjelaskan, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Remisi itu dapat diterima napi apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik selama di Lapas.

Untuk pidana umum dan narkotika dijelaskan dia tidak ada syarat khusus. Selain itu remisi juga dapat diberikan kepada mereka menjadi justice Collaborator alias narapidana pembongkar pidana.

Hanya saja dijelaskan Ali Imran, khusus napi korupsi yang ingin mendapat remisi harus membayar denda terlebih dahulu. “Ya, harus membayar denda dulu sesuai Putusan,” tuturnya Rabu, (17/8/22).

Untuk HUT RI ke-77 dipaparkan, pemotongan masa tahanan di Lapas II B Ketapang berpariasi dari satu hingga enam bulan. Sementara remisi kali ini dalam penyerahan berkas dilakukan oleh Wakil Bupati Ketapang Haji Farhan, SE secara simbolis di halaman kantor Bupati Ketapang.

Adapun napi yang mendapat remisi diantaranya, 310 kasus pidana umum, 243 PP 99 pidana narkotika yang terdiri dari 536 Laki-laki dan 17 orang Perempuan serta 1 orang terpidana anak. Dan dari 548 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 14 orang yang langsung bebas.

Warga binaan mendapat remisi harus tetap bertekad menjaga perilaku, sehingga mendapat remisi dikesempatan lainnya.

“Saya berharap sekali bagi mereka yang telah bebas, dapat bersikap baik dan jangan mengulangi tindak pidana lagi,” pungkas Ali Imran.(Tris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 179 JAKARTA, JAPOS.CO – Penyakit Lupus atau umum dikenal Systemic Lupus Erythematosus merupakan penyakit reumatik autoimun yang menyerang berbagai macam organ dan memiliki berbagai macam gejala. Penyakit ini disebabkan…