Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

PPK: “Fisik Proyek Sudah100%”, Pipa Proyek Air Bersih Kepayang Berserakan dan Dibalut Karet Ban

×

PPK: “Fisik Proyek Sudah100%”, Pipa Proyek Air Bersih Kepayang Berserakan dan Dibalut Karet Ban

Sebarkan artikel ini

Views: 92

KALBAR, JAPOS.CO – Kendati telah dinyatakan selesai 100%, namun ironisnya kondisi riil Proyek peningkatan jaringan air bersih Dusun Kepayang, Desa Laman Satong, Kec. MHU, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalbar masih berserakan, bahkan ada beberapa sambungan yang hanya dibalut dengan karet ban sepeda motor. Kondisi tersebut dilaporkan warga ke Japos.co belum lama ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek yang bernilai ratusan juta rupiah ini, dilaksanakan oleh CV. Bujang Garang Abadi, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 332.PL/PPK2-APBD/ DPUTR-C/2022. Proyek tersebut dianggarkan melalui APBD murni Kabupaten Ketapang T.A 2022.

Berdasarkan laporan masyarakat setempat kepada media Japos.co dan hasil pantauan Japos.co di lokasi proyek, terlihat sambungan pipa proyek tersebut diikat menggunakan karet ban motor, dan pipa warna warni yang diduga tidak sesuai pedoman kontrak. Tidak hanya itu, di lokasi proyek terlihat pipa masih berserakan tidak terpasang. Sementara masa kontrak tersebut sudah berakhir pada 16 Agustus 2022.

Menurut Herman Susilo Setiawan selaku PPK saat di konfirmasi di ruang kerjanya (16/08) menjelaskan, bahwa prosentase fisik proyek tersebut sudah dinyatakan seratus persen, namun prosentase pencairan dana belum dilakukan oleh pihak dinas.

Ironis, keterangan Herman saat diwawancara Japos.co kerap berubah, terkadang Heman mengakui pula bahwa proyek tersebut belum selesai dikerjakan, sementara dari papan informasi proyek, tertera bahwa kontrak berakhir pada 16 Agustus 2022.

Hal ini diungkap Herman Susilo Setiawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya (16/08) “Saya PPK di proyek tersebut, persentase proyek tersebut 100% fisik, persentase pencairan belum kami lakukan, proyek tersebut berakhir masa kontrak pada 16 Agustus 2022. Pihak kontraktor mengalami kendala Pengadaan pipa sesuai dengan petunjuk RAB di kontrak, karena pipa tersebut di kabupaten Ketapang dan di ibu kota Pontianak stok terbatas, harus pesan di Jawa” ungkap Herman.

Terkait masa kontrak berakhir, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Herman Susilo Setiawan menjelaskan, bahwa dirinya siap bertanggung jawab. Karena menurutnya, proyek tersebut harus memiliki azas manfaat kepada masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *