Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Polsek Kresek Bekuk 2 Pria Asal Pandeglang Karena Curi Motor Tukang Es Kelapa

×

Polsek Kresek Bekuk 2 Pria Asal Pandeglang Karena Curi Motor Tukang Es Kelapa

Sebarkan artikel ini

Views: 101

TANGERANG, JAPOS.CO – Personel Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 2 pria berinisial MA (31) dan NH (23) keduanya warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Keduanya diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (29/07).

“Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, pada Minggu (14/08).

Romdhon menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

“Kemudian datang 2 orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon.

“Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku,” tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, “Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek personel pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek,” ujar Romdhon.

Selang beberapa jam kemudian, “Pesonel  berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” tambah romdhon.

“Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” papar Romdhon.

Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Romdhon. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 129 PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Guna meningkatkan dunia pendidikan yang berkualitas di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera utara, Aliansi Agent Of Change Siantar-Simalungun, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Walikota…

Berita

Views: 102 ASAHAN, JAPOS.CO – Kurang perhatiannya dari pemerintah Kabupaten Asahan terhadap Infrastruktur jalan, membuat warga marah dan melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa poster yang bertuliskan berbagai kata-kata.Advertisementscroll kebawah…