Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

PT DSI Baru Urus HGU 900-an Ha Setelah Puluhan Tahun Kuasai Lahan

×

PT DSI Baru Urus HGU 900-an Ha Setelah Puluhan Tahun Kuasai Lahan

Sebarkan artikel ini

Views: 58

PEKANBARU, JAPOS.CO – Baru-baru ini PT Duta Swakarya Indah (DSI)  mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak untuk lahan seluas 900-an Ha.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ternyata perusahaan tersebut sudah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanami kelapa sawit namun belum pernah mengantongi HGU, baru kali ini PT DSI mengurusnya.

Secara legalitas PT DSI telah memiliki izin pelepasan lahan seluas 13.500 Ha pada tahun 1998. Namun dari luas itu, Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) terbit di tahun 2006 hanya 8.000 Ha.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Budi Satrya mengatakan, PT DSI telah mengajukan permohonan izin HGU dengan luas kurang lebih 900 Ha.

“Benar PT DSI sudah mengajukan satu permohonan HGU. Luasnya di bawah 1.000 hektare. Persisnya saya tidak tahu berapa luasnya. Tapi yang jelas, dibawah 1.000 hektare. Tahun pengajuannya juga begitu, saya lupa. Yang pasti baru diajukan. Harus buka-buka dokumen dulu baru tahu secara detail,” kata Kepala BPN Siak, Budi Satrya Siak, Senin (8/8/2022).

Budi menyebut, pengajuan HGU itu telah diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Riau. Sebab, sesuai aturan, pengajuan HGU di atas 10 hektare merupakan wewenang Kanwil BPN Riau, bukan BPN Siak.

“Kalau luasnya 10 Ha ke kita, kalau 1.000 Ha ke Kanwil, di atas itu ke pusat. Kecuali Kanwil dan pusat melimpahkan ke kita, baru bisa kita terbitkan. Tapi udah sampai dulu ke mereka,” kata Budi.

“Jadi, biarlah berproses di Kanwil BPN Riau dulu. Yang perlu saya sampaikan, pengajuan HGU PT DSI tidak pernah ditolak. Kita harus jelas, apa dasar hukum pengajuan itu ditolak. Tak sembarangan saja ditolak,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru, Sunardi SH mengatakan, pihaknya meyakini bahwa usulan terhadap lahan kurang lebih 900 Ha itu berasal dari ganti rugi terhadap lahan milik warga setempat yang bersumber dari SKT dan SKGR.

“Dalam hal ini kami menyikapi legal-legal (surat-surat, red) yang dimiliki oleh warga itu, PT DSI sendiri mengakui. Artinya, terhadap keberadaan surat-surat apalagi yang sudah bersertifikat, seharusnya PT DSI sendiri juga wajiblah mengakui sebagaimana surat-surat yang diganti rugi oleh PT DSI,” ujarnya, Senin (8/8/2022) malam.

Dijelaskannya, hal tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah berupa rekomendasi seblum terbitnya Izin Lokasi, Izin Usah Perkebunan (IUP) pastilah ada tanah garapan warga yang sudah memiliki surat-surat.

“Itu bagian dari lokasi yang harus di inklaf apabila masyarakat tidak bersedia untuk diganti rugi atau tidak ada mufakat dengan masyarakat,” sambungnya.

Terkait HGU lahan kurang lebih seluas lebih kurang 900 Ha yang diusulkan PT DSI pada tahun 2020 lalu ke BPN Siak, Sunardi menilai perlu adanya investigasi oleh Dirjen Pajak. Masalahnya, apakah PT DSI tersebut telah melaksanakan kewajibannya kepada negara atau tidak.

“Karena sejauh ini gambaran umum bahwa dasar untuk membayar pajak atas nama perusahaan yang mengelola perkebunan tentunya adalah Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan HGU itu sendiri sampai hari ini ketahuan PT DSI itu belum memiliki” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menyakini PT DSI tidak percaya diri dengan izin-izin yang perusahaan itu miliki. Buktinya, bahwa HGU sendiri yang diajukan sejumlah 900 Ha dari luas lahan yang dimiliki.

“Mudah-mudahan menjadi informasi buat kita bersama dan menjadi pusat perhatian, terutama kalau kita kaitkan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak itu bisa menyimpulkan bahwa ternyata PT DSI tidaklah memiliki HGU sampai hari ini, baru sebatas mengajukan permohonan penerbitan HGU,” tutupnya.

Pihak media mencoba menemui Kepala BPN Prov. Riau guna konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *